blank
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya bersama peserta Uji Kompetensi Wartawan di Semarang, Sabtu (21/5/2022). Foto : Absa

“Undang-undang pers No 40 tahun 1999, menyatakan kewenangan yang terkait dengan pers adalah Dewan Pers. Dan sampai saat ini, undang-undang tersebut masih berlaku,” ungkapnya.

Sebab bicara tentang pers, lanjutnya, seperti yang kita pahami bahwa yang terkait dengan pers adalah merupakan profesi, jadi harus juga perlu adanya lembaga profesi yang menaungi.

Sarankan Menggunakan Penguji Lokal

Sedang bicara terkait standarisasi atau patokan biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan, Agung Dharmajaya menyatakan bahwa secara riil tidak ada, sehingga disarankan kepada lembaga-lembaga uji untuk menggunakan penguji lokal atau area terdekat lembaga uji kompetensi untuk sedapatnya menekan biaya.

“Kami selalu mendorong lembaga uji, dalam pelaksanaan uji kompetensi agar bisa menggunakan penguji lokal atau penhuji setempat jika ada. Ya bolehlah satu atau dua mendatangkan penguji dari pusat,” paparnya.

Oleh sebab itu, Agung berharap bagi lembaga-lembaga uji, bisa melaksanakan uji kompetensi secara mandiri dengan menggandeng atau bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat, jadi tidak disarankan dalam hal tempat mesti dilaksanakan di hotel.