Semarang (SUARABARU.ID) Enam puluh wartawan/jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bekerja sama dengan lembaga uji PWI, AJI, dan LSPR selama dua hari di Kota Semarang (20-21/5/2022).
Uji Kompetensi Wartawan tingkat muda dan madya tersebut, menurut Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dalam pelaksanaannya Dewan Pers berkolaborasi dengan tiga lembaga pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan London School of Public Relations (LSPR).
“Kami berterima kasih, pelaksanaan uji kompetensi selama dua hari ini sudah sangat baik ya. Baik kesiapan dari lembaga uji maupun pesertanya. Dan kemampuan peserta, rasanya sudah cukup sebagai bekal untuk kegiatan selama dua hari mengikuti uji kompetensi wartawan dan jurnalis,” jelasnya di Semarang, Sabtu (21/5/2022).
Dalam berkolaborasi dengan lembaga-lembaga uji tersebut, lanjutnya, mengandung maksud agar semua media dapat terfasilitasi Dewan Pers untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Sesuai Regulasi Undang-undang
Menyikapi isu adanya lembaga di luar Dewan Pers yang merasa memiliki kewenangan untuk bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), ditanggapi oleh Agung Dharmajaya, bahwa selama ini yang diakui oleh Negara melalui regulasi undang-undang adalah Dewan Pers.
Oleh sebab itu karena Indonesia adalah Negara hukum maka semua dikembalikan kepada adanya undang-undang pers yang masih berlaku hingga saat ini.