KUDUS (SUARABARU.ID) – Alat pembakar (inecerator) limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik RSUD dr Loekmono Hadi Kudus rusak. Akibatnya, RSUD terpaksa harus menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut limbah medis mereka.
Kondisi tersebut terungkap dalam sidak yang dilakukan Komisi D DPRD Kudus di RSUD dr Loekmonohadi, Rabu (18/5). Saat sidak tersebut, terlihat puluhan kantong plastik limbah medis teronggok di samping mesin inecerator menunggu diangkut penyedia jasa
Wakil Direktur RSUD dr Loekmonohadi, Sugiarto mengatakan inecerator tersebut memang mengalami kerusakan sekitar satu tahun lalu. Kerusakan didapati saat masa pandemi Covid-19.
“Saat itu inecerator digunakan untuk membakar baju hazmat. Ternyata asap yang muncul tidak sesuai standar,”kata Sugiarto.
Bahkan, saat itu asap yang muncul sempat memicu protes dari warga Desa Ploso yang berdiam di sekitaran RSUD Kudus.
Menurut Sugiarto, pihak RSUD sudah berusaha mendatangkan teknisi untuk proses perbaikan alat tersebut.
Namun karena ada beberapa komponen tertentu yang sulit diperoleh, proses perbaikan menjadi terkendala.
Untuk saat ini, kata Sugiarto RSUD terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut limbah medis yang ada. Penggunaan jasa pihak ketiga tersebut tentu memunculkan beban biaya lagi yang harus ditanggung RSUD.
“Untuk biaya jasa pihak ketiga dikenakan tarif sebesar Rp 9 ribu per kilogramnya. Setiap minggu pengambilan limbah berkisar dua sampai tiga kali,”tandasnya.
Sugiarto menambahkan, pihak RSUD masih melakukan kajian apakah inecerator tersebut akan diperbaiki atau membeli unit yang baru.
“Masih kami kaji apakah memperbaiki yang sudah ada atau membeli yang baru,”tukasnya.
Butuh Penanganan
Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan mengaku kecewa dengan rusaknya inecerator milik RSUD tersebut. Sebagai rumah sakit plat merah, kondisi tersebut tentu sangat ironis.
“Inecerator ini dibangun pada 2015 silam. Sebagai RS milik pemerintah, tentu ironis jika inecerator ini dibiarkan rusak begitu saja lebih dari setahun,”tandasnya.
Oleh karena itu, kata Ihsan, Komisi D berharap agar RSUD segera mengambil langkah strategis untuk menangani kondisi tersebut. Sebab, limbah B3 merupakan limbah yang sangat membahayakan baik bagi manusia dan lingkungan.
Ihsan juga mengatakan, alat pembakaran limbah B3 di RSUD sangat penting karena bisa digunakan juga oleh Puskesmas-Puskesmas lain.
Sehingga, Komisi D mendesak agar kerusakan inecerator tersebut segera mendapatkan penanganan yang serius. Pengelolaan limbah B3 dengan menggunakan jasa pihak ketiga juga bukan solusi yang baik secara jangka panjang
“Harus segera ditangani dengan serius. Kalau sekiranya harus membeli lagi, kami dari DPRD Kudus siap untuk mendukung proses penganggarannya,”ujarnya.
Tm-Ab