KUDUS (SUARABARU.ID) – PLN secara otomatis akan menaikan daya listrik pelanggan 450 VA menjadi 1.300 VA. Sejumlah warga Kudus pun melakukan protes dengan mendatangi kantor PLN ULP Kudus Kota.
Kebijakan PLN tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirimkan ke warga. Dalam surat itu, tertuliskan kalau PLN akan langsung mengalihkan daya pelanggan 450 VA yang pemakaiannya melebihi batas, menjadi 1300 VA.
Pelanggan yang tidak setuju atas pengalihan daya tersebut harus menyampaikan pengajuan keberatan secara resmi ke PLN paling lambat 30 Mei 2022. Keberatan harus dilampiri KTP, KK dan keterangan yang bersangkutan merupakan penerima bansos alias warga tak mampu.
Beberapa warga yang mendapatkan surat tersebut mendatangi kantor PLN ULP Kudus Kota.
Watno, warga RT 2/RW 2 Desa Mejobo juga mendatangi Kantor ULP PLN Kudus karena merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Meski tidak mendapatkan bansos, pihaknya menyebut akan keberatan bila dayanya dinaikkan.
“Saya jualan es. Biaya pemakaian listrik memang lebih dari seratus ribu. Biasanya Rp 120,an. Tetapi itu untuk jualan es,” jelasnya.
Watno menambahkan dulunya merupakan karyawan pabrik. Tetapi terkena PHK. Sehingga tidak mendapatkan bantuan.
“Saya keberatan karena sudah tua. Bisanya kerja itu saja,” terangnya.
Nur Hidayat warga RT 5/RW 1 Desa Krandon, Kota menyebut pihaknya memang tidak mendapatkan surat tersebut. Tetapi mengantisipasi bilamana kelak secara otomatis terjadi pengalihan daya.
“Saya mengajukan keberatan karena serumah hanya ada dua orang. Saya dan istri. Terlebih kami dapat bansos. Sehingga kami keberatan bila daya dinaikkan,” jelasnya.
Pihaknya pun menambahkan jika sebulan biaya listrik tak mencapai Rp 100 ribu. Hanya sekitar Rp 50 ribu. Atas keberatan itu, pihaknya mendatangi kantor PLN. Membawa dokumen administrasi yang menunjukkan jika pihaknya dari kalangan masyarakat bawah.
“Saya kesini bawa KK, Foto Copi KTP, FC Bansos dan bukti pembayaran,” katanya.
Terpisaj, Kepala PLN ULP Kudus Kota, Mustofa Rizal mengatakan kebijakan sebagaimana disampaikan dalam surat edaran tersebut merupakan kebijakan PLN pusat dalam rangka penertiban penggunaan listrik.
Menurutnya, maksud kebijakan ini agar listrik 450 VA yang bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi warga tak mampu.
“Jadi, kalau ingin tetap menggunakan daya 450 VA, masyarakat harus bisa membuktikan kalau dirinya warga tak mampu dan masuk dalam daftar penerima bansos,”kata Mustofa.
Menurut Mustofa, bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, bisa mengajukan keberatan ke PLN dengan batas maksimal 30 Mei 2022.
Jika dalam batas waktu tersebut masyarakat tidak keberatan, PLN secara sepihak akan melakukan pengalihan daya menjadi 1300 VA tanpa membebani biaya ke pelanggan.
Tm-Ab