blank
Suasana sidang tuntutan kasus pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan terdakwa 5 taruna PIP. Foto: Dok/Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lima terdakwa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang terjerat kasus pemukulan hingga mengakibatkan korbannya meninggal hari ini menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Arkanu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jaksa Kejari Kota Semarang, Niam Firdaus menuntut lima terdakwa dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan dengan pidana masing-masing 9 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, hal yang memberatkan perbuatan kelima terdakwa adalah korban, Zidan Muhammad Faza meninggal.

“Juga menyebabkan korban Ardan Fauzi, dan Fathul Muin mengalami sakit di bagian perut karena pukulan dari para terdakwa. Akibat perbuatan dari para terdakwa, 14 korban mengalami sakit di bagian perut,” ungkap Jaksa Niam.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan,” imbuh Jaksa Niam.

Disampaikan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dan Pasal 170 Ayat (1). Terdakwa cukup bukti disalahkan karena secara terang-terangan dan dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dan luka-luka.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa bakal mengajukan pledoi atau pembelaan pada Kamis (19/5) nanti.

Diketahui, para terdakwa mengikuti sidang secara online di Lapas Kedungpane Semarang.

Ning