blank
Simpang Lima Purwodadi yang jadi ikn kota. Insert: mengendarai otoped atau skuter listrik. Foto: instagram @dlhkab_grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Di beberapa kota, ruang public seperti alun-alun, biasanya digunakan untuk kegiatan masyarakat. Untuk mendukung kegiatan masyarakat itu, biasanya disediakan layanan hiburan seperti kereta hias yang dikayuh. Dan belakangan muncul otoped atau skuter listrik.

Tetapi di Simpang Lima Purwodadi dan Alun Alun Purwodadi yang merupakan ikon warga kota, dilarang ada otoped listrik. Kenapa?

Larangan tersebut lantaran adanya pengaduan warga masyarakat terkait penggunaan toped listrik , baik di Alun-alun maupun Simpang Lima Purwodadi.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan membenarkan adanya larangan penggunaan scooter di Alun Alun Purwodadi maupun Simpang Lima Purwodadi.

Skun Instagram @dlhkab_grobogan, Dinas Lingkungan Hidup Grobogan memberikan klarifikasi tentang larangan itu sebagai berikut :

  1. Bahwa scooter yang digunakan di area Simpang Lima Purwodadi adalah bermesin listrik dan potensi kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengunjung lainnya, dan juga dapat berpotensi adanya kecelakaan bila hilang kendali dan jatuh ke jalan raya.
  2. Area publik tersebut tidak diperuntukan bagi profesional.
  3. Lain halnya dengan pengunjung yang menggunakan sepeda tanpa mesin untuk kegiatan olahraga, yang kontrol kecepatannya mudah dikendalikan.
  4. Mengimbau kepada pengelola scooter untuk mengedepankan aspek keselamatan dan ketertiban bersama di area publik RTH agar tercipta kenyamanan untuk semuanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Grobogan, N Agus Prastowo membenarkan adanya pelarangan untuk pemilik usaha scooter agar tidak lagi menggunakan dua area tersebut untuk lahan bisnis mereka.

“Kami menyarankan kepada pemilik skuter agar menggunakan area di lingkungan sekitar Taman Kuliner atau Jalan Paramedis yang relatif lebih aman bagi pengguna maupun pegunjung,” ungkap pria yang akrab disapa Agus ini.

Bahkan, Agus memastikan, tidak ada kepentingan apapun terkait pelarangan scooter di wilayah yang menjadi tanggung jawab DLH Grobogan.

“Hanya untuk membuat kenyamanan semua pihak dan bukan kepentingan tertentu,” tambah Agus.

Tya Wiedya