blank
JUMPA PERS - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya memperlihatkan para tersangka dalam acara jumpa pers. (foto: dok/ist)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Polres Tegal, menetapkan dua orang menjadi tersangka atas pengroyokan usai tragedi perang sarung di depan SMP N 3 Slawi, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu (09/4/2022) sekira pukul 23.00.

Kedua tersangka masing-masing Muhammad Asik Amrullah (24) warga Desa Kagok RT 03 RW 02 Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan Billy Armanda Febrianto (20) warga RT 04 RT 03 Desa Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing Minggu (10/4/2022).

Korban seorang pelajar, Catur Setiawan (19) warga Jalan Durian RT 01 RW 03 Kelurahan Procot, Kabupaten Tegal mengalami luka serius pada bagian kepala akibat dikeroyok hingga meninggal.

“Kasus bermula dari dua kelompok pemuda dari Kelurahan Procot dengan pemuda Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi sepakat untuk melakukan perang sarung pada Sabtu (09/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya kepada wartawan Selasa (12/4/2022).

Karena di seputaran Kecamatan Slawi diadakan Patroli skala besar oleh pihak Kepolisian Resor Tegal, kedua kelompok kembali ke tempatnya masing-masing. Hingga pada saat menjelang sahur sekira pukul 02.30 WIB, karena melihat kondisi yang sudah sepi kedua kelompok pemuda tersebut kembali janjian untuk bertemu di TKP.

Permasalahan terjadi berawal dari korban yang merupakan warga Procot berniat untuk mencari sarungnya yang tertinggal di seputaran depan SMP N 3 Slawi. Pada saat mencari sarung korban sempat berselisih paham dengan salah seorang warga Kagok Azan (saksi) dan seketika korban memukul kepala saksi mengenai helm yang dikenakan saksi.

Saat itu kedua tersangka tidak terima dengan mendorong korban dua kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban akan berdiri, salah satu tersangka memukul bagian wajah korban hingga korban jatuh terlentang dan kepala bagian belakang membentur aspal. Korban saat itu mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Oleh saksi korban dilarikan ke rumah sakit.

Korban mengalami luka robek pada bagian bibir, luka lebam pada bagian hidung dan wajah serta pendarahan di bagian kepala. Pada hari Minggu (10/4/2022) sekira pukul 18.00 korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku melakukan perbuatannya dikarenakan tersulut emosi ketika korban melakukan pemukulan terhadap rekan pelaku yang mana kemudian kedua pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara mendorong dan memukul kepala korban hingga terbentur di aspal jalan yang mengakibatkan korban dak sadarkan diri hingga dirawat di RSU Soeselo Slawi dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Tersangka terjerat pasal pasal 178 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e. Barang siapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang dihukum dengan penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Nino Moebi