“Kami ingatkan sanksi disiplin untuk pegawai yang tidak menjalankan tugasnya, atau tidak masuk selama tiga hari berturut, maka akan kami sangsi dengan surat teguran, bila tidak masuk sepuluh hari berturut – turut, turun jabatan dan dua puluh delapan hari absen berturut – turut, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, oleh karena lebih baik dilakoni dulu saja, nanti kita lakukan evaluasi bersama ke depannya, dengan melakukan monitoring evaluasi berapa bulan sekali, mari kita sepakati bersama,” papar Heru Eko Wiyono.
Akan Dievaluasi Bersama
Di ujung audiensi, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Irfan Iswandaru mengungkapkan bahwa Pemkab Blora siap memfasilitasi dialog untuk pelaksanaan evaluasi terkait Surat Keputusan Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh Bupati Blora H Arief Rohman.
“Terkait hal ini, yaitu permohonan untuk evaluasi SK Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah ini, sudah akan ditindaklanjuti, usai pertemuan Ketua PGRI Blora, Pak Sintong dengan Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi di Kantor Setda Blora beberapa waktu yang lalu. Dan hasil dari pertemuan inipun akan segera kami sampaikan ke Pak Sekda dan Bapak Bupati, semoga bisa segera terlaksana dialog dan keputusan yang baik,” ujar Irfan Iswandaru.
Komisi D Siap Kawal
Pada kesempatan yang baik, sebagai tuan rumah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, yakni Komisi D, Achlif Nugroho Widhi Utomo, dari PPP yang didampingi oleh Arifin Muhdiarto (PKS), Supriedi (Demokrat), Irma Isdiana (Nasdem), Jariman (PPP), Ketut Kunarwo (PKB) dan Anief Mahmudi dari PDIP, menyambut baik audiensi yang diajukan oleh Pengurus PGRI Blora.