SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kemenkumham melalui para penelitinya melakukan penelitian terkait masalah hukum dan regulasi.
Hasil dari penelitian tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat melalui forum diskusi.
Yulianto, seorang Peneliti Madya Balitbangkumham telah merampungkan penelitian mengenai penerapan hak warga binaan perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan.
Mensosialisasikan hasil penelitian itu, Kanwil Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan Balitbangkumham menggelar kegiatan OPini (Obrolan Peneliti) yang digelar secara hybrid, langsung dan virtual, di aula lantai 3 Kantor Wilayah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyebutkan perlunya sosialisasi atas hasil penelitian untuk mendapatkan feedback dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, perlu dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” ungkap Yuspahruddin, Kamis (7/4/2022).
“Diskusi daring OPini merupakan terobosan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, dalam rangka mensosialisasikan hasil penelitian dengan jangkauan yang lebih luas, karena menggunakan media daring,” sambungnya.
Sementara itu peserta yang hadir terdiri dari akademisi, mahasiswa, LSM, dan masyarakat umum, serta para stake holder (pejabat dan pegawai UPT pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, dan pejabat fungsional terkait).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami tersebut mengundang 3 narasumber, yakni Yulianto, Peneliti Madya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dyah Ratna Harimurti, anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, dan Dr. Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Pada forum itu diketahui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di dalamnya narapidana dan tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Tahanan Negara masih memiliki hak (hak melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, pendidikan, kunjungan, makanan dan lainnya).
Khusus WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan, diamanatkan oleh Aturan Internasional dan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan hak yang lebih eksklusif.
Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang sedikit berbeda. Pemenuhan Hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai kualifikasi yang ideal.
Setidaknya ada beberapa aspek yang harus dibenahi, misalnya terkait tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan.
Ning