JEPARA(SUARABARU.ID) – Jepara benar-benar menjadi salah satu daerah darurat kekerasan seksual terhadap anak. Setelah minggu lalu terungkap kasus perkosaan orang tua kandung terhadap anak gadisnya, kini seorang siswa kelas 3 sebuah SMP di Pecangaan bernama M digilir 8 pemuda. Sebelumnya korban diajak minum oplosan hingga mabuk.
Dari 8 orang tersangka, 5 orang saat ini telah ditahan di Polres Jepara dan 3 orang masih buron, yaitu RA, NM, dan R. Ketiganya dikenal sebagai anak punk. Sementara 5 tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Jepara adalah AA ( 18), MA (18), MS ( 18), AS (16) dan MF ( 18 ). Semua tersangka adalah warga Pecangaan. Satu tersangka masih dalam status pelajar.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkqan kasus pencabulan terhdap anak kepada wartawan Rabu (6/4/2022) di Mapolres Jepara. Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fatchur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto.
Menurut Kapolres AKBP Warsono, kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Jumat 18 Maret dan Sabtu 19 Mar 2022 di wilayah kec. Pecangaan, Jepara.
Modus operandi para tersangka menurut AKBP Warsono, tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa minum-minuman keras hingga membuat mabuk korban. “Setelah itu korban disetubuhi para tersangka,” ujarnya.
Kronologis kejadian dijelaskan, pada hari Jumat 18 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB korban main ke rumah tersangka AA. Kemudian tersangka AA merayu korban hingga mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.
Setelah selesai, kemudian korban disusul oleh tersangka MA dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Kemudian tersangka AA mengantar korban pulang.
Keesokan harinya hari Sabtu 19 Maret 2022 pukul 23:00 WIB korban bersama temannya datang ke rumah milik tersangka MS karena diundang oleh tersangka MS. Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta miras. Selanjutnya korban dipaksa untuk meminum miras tersebut. Kemudian datang tersangka N, RA, AS, dan MF ikut meramaikan TKP. Saat itu korban merasa pusing dan dibawa ke salah satu kamar pada rumah tersebut oleh tersangka MS.
Kemudian disetubuhi secara bergilir oleh para tersangka dimulai datri tersangka MS, AA, N, RA, RI, AS dan yang terakhir MF. Setelah itu korban diajak menginap di rumah tersangka AS oleh tersangka MS. Keesokan harinya pada hari Minggu, 20 Maret 2022 saat bangun pagi tersangka MS kembali menyetubuhi korban. Setelah selesai korban diminta pulang sendiri.
Kapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Pada hari Selasa 22 Maret 2022 salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka. Kemudian keluarga korban mencari para tersangka dan membawa para tersangka ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut
Karena perbuatannya tersangka diancam hukuman dengan berdasarkan pasal 8 dan/atau pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan aancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hadepe– ua-Alvaros