SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menyita 31.500 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di wilayah Boyolali dan Sukoharjo.
Selain menyita puluhan ribu rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai petugas Bea Cukai Surakarta juga mengamankan SPR dan AM asal Sukoharjo.
“Rokok ilegal yang disita Bea Cukai dari tersangka SPR dan AM bernilai Rp 35.910.000. Kehadiran rokok ilegal ini di pasaran berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 24.057.000. Terhadap SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH”, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono, dalam rilis yang diterima Suarabaru.id di Solo, Selasa (29/3).
Hari Prijandono membeberkan, penindakan terhadap SPR dan AM yang juga menyita puluhan ribu batang rokok ilegal, dilakukan petugas Bea Cukai Surakarta pada 24 Maret 2022. Penindakan yang berlangsung merupakan pengembangan informasi masyarakat terkait adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit Kabupaten Boyolali.
Petugas mendatangi sebuah toko di lokasi disebut terakhir, setelah sebelumnya melakukan pengintaian. Pada kesempatan sama juga memeriksa keranjang di atas sepedamotor yang dikendarai SPR dan diduga diduga berisi rokok tanpa pita cukai. Dari keterangan tersangka inilah diperoleh keterangan mengenai perolehan rokok ilegal bersangkutan.
Petugas selanjutnya mengembangkan informasi ke tempat perolehan rokok illegal berdasarkan keterangan dari SPR. “Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Langkah berikutnya mendatangi rumah SPR di Kartasura, Sukoharjo.
Petugas juga menemukan puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.
Dikatakan, hasil penindakan berupa 11.000 batang rokok Fajar Bold dan 10.260 batang rokok Sumber Baru SBR serta 160 batang rokok Subur Mild HJS , yang kesemuanya tanpa dilekati pita cukai. Juga 5.680 batang rokok RQ Pro Rizquna dan 4.400 batang rokok Luffman serta dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.
“Bea Cukai Surakarta telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami. Adanya sinergi dimaksud diharapkan dapat memberikan hasil maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan,” terangnya.
Bagus Adji
Dua tersangka