blank
TERSANGKA - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menghadirkan tersangka mutilasi. (foto: nino moebi)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Kasus mayat wanita K (59) dengan kondisi payudara dan kelamin terpotong (mutilasi) di persawahan Desa Sidamulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (2/3/2022) lalu, kini terkuak.

Dalam kasus tersebut Jajaran Polres Tegal telah menetapkan satu orang tersangka Khadirun (44) warga Jalan Kesuma SP 5 Indosawit Ukui Pelalawan Riau.

Penetapan kasus tersangka Khadirun disampaikan Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at didampingi Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Dityansaat konferensi pers di Mapolres Tegal Selasa (22/3/2022).

“Pada 3 Maret 2022 kami Sat Reskrim olah TKP dengan menerjunkan anjing pelacak. Namun karena cuaca kurang baik tidak membuahkan hasil,” kata AKBP Arie.

Kapolres menyampaikan, selanjutnya Polres Tegal melakukan pendalaman sedikitnya 15 saksi yang telah diperiksa menyebutkan adanya orang yang tidak dikenal berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan ciri-ciri tinggi badan sekira 160 Cm, berat badan 50 Kg berjenggot dengan membawa tas ransel warna hitam. Menurut para saksi orang tak dikenal tersebut dari TKP berjalan kaki ke arah timur.

“Pada 8 Maret 2022, kami mendapat informasi bahwa orang tak dikenal tersebut berada di persawahan Desa Warureja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Kemudian langsung kami amankan. Saat digeledah, didapati didalam tas ransel sebuah cuter dan pakaian miliknya,” ujar Kapolres.

Barang-barang yang dibawa tersangka diidentifikasi terutama pisau cuter masih terdapat sisa darah dan di kuku tersangka juga didapati ada bercak darah.

“Selanjutnya kami melakukan pendalaman dengan melakukan uji laboratorium forensik di Polda Jawa Tengah yang ditemukan kecocokan darah. Golongan darah antara korban dengan yang ada di pisau cuter serta kuku tersangka ternyata sama yakni golongan darah O,” ungkap Kapolres.

Selain itu untuk meyakinkan pihak Polres Tegal juga melakukan uji DNA dengan mengirim sample darah ke Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. “Hasil dari uji DNA spesifik menyatakan bahwa darah yang ada pada pisau cuter dan kuku tersangka adalah darah dari korban,” urainya.

Sampai saat ini tersangka tidak bisa diambil keterangannya karena tersangka tidak mau bicara. Dan upaya yang dilakukan petugas melakukan uji pendalaman atau observasi kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Sejak 8 Maret 2022 tersangka tidak mau berbicara. Kami sudah upaya memanggil keluarga tersangka namun tersangka tetap bungkam tidak mau bicara. Nanti akan kami lanjutkan kembali apabila menemukan motif dari pembunuhan ini setelah ada pendalaman observasi dari Biro Psikologi,” kata Kapolres.

Saat ditanya penyidik apa alasannya dipersawahan, dijawab oleh tersangka ‘mencari teh, mencari teh’ berulang-ulang. Sesuai identitas yang ditemukan, tersangka merupakan kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah namun tinggal di Riau.

Kapolres menyebutkan, petugas melakukan pendalaman berdasarkan pemeriksaan sedikitnya sekira 15 saksi-saki. Bukan berdasarkan dari keterangan tersangka.

“Sampai saat ini kami belum bisa intrograsi tersangka. Jadi kami melakukan scientific identification. Pembuktian ini semua adalah berdasarkan uji scientific, bukan berdasarkan keterangan tersangka,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini potongan tubuh yakni kedua payudara dan kemaluan milik korban belum ditemukan. Tersangka Khadirun (44) kelahiran 21 Oktober 1978 di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kemudian sejak 2016 tersangka pindah ke Pekan Baru Riau.

Sejak 2018 tersangka pergi dari rumah Riau dan baru ditemukan saat ini. Pihak keluargapun tidak pernah komunikasi dengan tersangka sekira 4 tahun.

“Menurut keterangan dari keluarga tersangka memang cenderung pendiam dan suka menyendiri. Keterangan dari keluarga hanya sebatas itu saja. Dalam waktu dekat Biro Psikologi Mabes Polri akan tiba di Polres Tegal,” pungkas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Namun petugas tetap akan dilakukan observasi kejiwaan tersangka.

Nino Moebi