blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno

JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno menanggapi serius rekomendasi nomor B-1053/JP.00.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Jepara.  Bahkan ia menyatakan, Kamis (24/3-2022)  besok pimpinan DPRD akan menggelar Rapat Pimpinan Dewan, salah satunya membahas sengkarut seleksi jabatan yang diaksananakan Bupati Jepara.

Surat yang dipersoalkan Pratikno tersebut  terkait   Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dari KASN, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Jepara, sebagai dasar untuk melakukan proses seleksi.

“Jika rekomendasi ini benar saya sangat menyayangkan.  Mengapa justru KASN yang mendapatkan mandat undang-undang  untuk menjaga netralitas ASN dan melakukan pengawasan dan pembinaan pembinaan profesi  ASN ini malah melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah,” ujar Pratikno.

Sebab pembentukan panitia seleksi tersebut   menabrak UU No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara  dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  No.11 tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ia lantas menguraikan, ketentuan yang ditabrak Bupati Jepara saat menunjuk   5 orang panitia seleksi melalui SK Bupati No. 800/092 Tahun 2022  tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2022.

BACA JUGA Anggapan Pansel Cacat Hukum Tak Berdasar, Sudah Ada Rekom KASN

Lima orang ini menurut penelusuran Pratikno adalah Wisnu  Zahroh (Kepala BKD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara), Tuhana (Dosen UNS) dan Annastasia (Undip).

“Komposisi panitia seleksi yang dibentuk Bupati Jepara inilah yang bertentangan dengan undang-undang. Sebab berdasarkan pasal 110 ayat 3 disebutkan, Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan,” ujar Pratikno mengutip  bunyi ayat yang dilanggar.

“Dari 5 panitia seleksi ini, tidak ada satupun yang berasal  unsur internal Pemerintah Kabupaten Jepara,” ujar Pratikno. Ini jelas pelanggaran yang mestinya tidak bisa ditolelir.

BACA JUGA Hindari Politisasi dan Transaksi Jabatan, Dewan Usulkan Kekosongan Jabatan Diisi saat Ada PJ Bupati

KASN juga dinilai tidak konsisten dengan sikapnya karena membiarkan bupati mengabaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara No.B-4470/KASN/12/2020 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Tata Kelola ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang dikirim kepada Bupati Jepara. “KASN seperti menjilat ludahnya sendiri,” tegasnya.

Ia berharap, KASN segera melakukan evaluasi, sebab proses yang cacat hukum itu telah mulai di umumkan. “Badan Kepegawaian Negara  dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi kami harapkan segera turun tangan. Ini persoalan penting karena menyangkut ketaatan pada undang-undang” tegas Pratikno.

Hadepe

BACA JUGA Pembentukan Pansel Pengisian Jabatan oleh Bupati Jepara Tabrak UU ASN, Ini Indikasinya