blank
Tersangka AA (mengenakan baju tahanan warna biru) tengah digiring petugas menuju acara konferensi pers di Mapolresta Surakarta. Foto: Dok/Res Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Pikiran sesat macam apakah yang merasuki benak AA (36) sehingga tega berbuat cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

Tindakan ini mengantarkannya berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pengamen asal Jebres, Surakarta tega berbuat cabul terhadap gadis di bawah umur EGF (13) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandung terungkap setelah adanya laporan  ibu korban kepada polisi,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (23/3/2022).

Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, penyidikan terhadap laporan ke SPKT Polresta Surakarta menyebutkan tindak pidana yang dilakukan tersangka AA berlangsung sejak Desember 2021. Persetubuhan terhadap anak sendiri berlangsung di kediaman tersangka sekaligus korban sebanyak delapan kali.

Perbuatan cabul AA terakhir kali berlangsung 6 Maret  2022. Sekitar pukul 05.00 Wib, tersangka melihat handphone (HP) miliknya dimainkan EGF. Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu dan ancaman tidak akan memberikan HP apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.

Pascakejadian, korban menceritakan peristiwanya yang kepada salah seorang teman. Teman krban ini selanjutnya bercerita kepada Pakde dari korban yang kemudian menyampaikan kepada MEF ibu dari EGF. Penuturan dari kakaknya menjadikan MEF melakukan konfirmasi kepada anaknya dan langsung melaporkannya ke Polresta Surakarta.

Tersangka AA mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Modus operandi tersangka dalam melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri dilakukan dengan bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada korban.

Juga mengancam tidak meminjamkan HP kepada korban bila tidak menuruti kemauan tersangka. Bagi korban, persoalan HP sangatlah penting untuk sarana prasarana guna menunjang pembelajaran pada masa pandemi ketika itu.

Bujuk rayu lainnya yakni tersangka memberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor kepada EGF. Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi serta surat hasil visum et repertum tanggal 14 Maret tahun 2022.

blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi  (tengah) bersama Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto (paling kiri) dan Kasat Reskrim AKP Djohan Andika (paling kanan) sedang menunjukkan barang bukti terkait  kasus perbuatan cabul yang dilakukan tersangka AA dalam konferensi pers di Mapolresta setempat , Rabu (23/3). Foto: Dok/Res Ska

AA dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Undang undang tersebut menetapkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” terang Kapolresta Surakarta  yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andika.

Masih dalam kesempatan yang sama tersangka AA mengaku , perbuatan cabul yang dilakukan karena dirinya jarang “dilayani” oleh istrinya. Seluruh tindakan persetubuhan dilakukan di dalam rumah baik di kamar bagian belakang maupun kamar muka. ”Saya menyesal pak”, tuturnya sembari menunduk.

Bagus Adji