JEPARA (SUARABARU.ID)- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara mengeluarkan tujuh catatan terkait keluarnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal pesantren setelah mengikuti public hearing di Gedung DPRD Jepara Rabo, (2/3/2021). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris PCNU Jepara, Ahmad Sahil, S.Pd.I. melalui WatsApp kepada Suarabaru.id.
Lebih lanjut Ahmad Sahil mengatakan, Ketua Tanfizdiyah PCNU Jepara KH. Charis Rohman mengapresiasi langkah DPRD dalam menginisiasi Ranperda Pesantren. Yang merupakan tindak-lanjut dari hadirnya UU 18/2019 tentang Pesantren.
Pihaknya berharap agar Ranperda Pesantren yang akan dibahas ini mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan kalangan pesantren di Jepara dalam kaitannya dengan perlindungan, dukungan, pengelolaan dan pengembangan pesantren di masa depan.
Berikut catatan dari PCNU Kabupaten Jepara terkait dengan Ranperda Pesantren:
PCNU Jepara menilai ada beberapa hal yang nampaknya terlewatkan dan perlu ditambahkan dalam konsideran Ranperda Pesantren, misalnya, UU 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS. Karena UU ini mewarnai banyak bagian dalam Naskah Akademik yang menjadi acuan Ranperda Pesantren ini.
Selanjutnya Pasal 4 draft Ranperda tentang Ruang Lingkup; tidak menyentuh salah satu bagian krusial dalam Ranperda ini, yakni Pendanaan. Padahal ada klausul tentang Pendanaan dalam Ranperda ini (Bab XI).
Terkait dengan Fungsi Pesantren, perlu dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk pasal (sebagaimana UUnya; Pasal 4 UU Pes) ataukah cukup termaktub dalam Ketentuan Umum (Pasal 1 ayat 15) Ranperda ini.
Kemudian Pasal 15 ayat (2); tentang tujuan Pembinaan; Sebaiknya pembinaan juga dilakukan untuk tujuan membangun dan menguatkan komitmen kebangsaan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 Ranperda ini.
Pasal 21 (1) Rekognisi Pesantren poin a. (pemberian akses dan pengakuan segala Sumber Daya Pesantren terhadap sumber daya daerah….). Pengakuan kesetaraan lulusan pesantren, sebagaimana amanat UU, dengan lulusan lembaga Pendidikan Formal….dst. Secara pilihan Diksi, kurang tegas, kurang eksplisit dan kurang tajam.
Sebagai konsekuensi dari Pengakuan (rekognisi) Pemerintah terhadap lulusan pesantren, apakah dimungkinkan Pemerintah Mengambil kebijakan penerapan kuota afirmatif kepada lulusan pesantren dalam rekruitmen pegawai di lingkungan Pemkab? Artinya, ada rekruitmen asn/pns jalur pesantren.
Bab XI; Pendanaan. Bagaimana perda ini memberikan jaminan pesantren mendapatkan porsi anggaran yang proporsional dari alokasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% itu.
Ua