blank
Kaum buruh dan kalangan pekerja paling terkena dampak Permenakertrans No : 2 Tahun 2022. Foto : SB/dok

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) No : 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh/pekerja berusia 56 tahun telah mumunculkan kontroversi keras dan protes yang meluas di kalangan buruh.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provunsi Jawa Tengah, Kholik Idris, Kamis (24/2/2022), bahwa Permenakertrans tersebut berpotensi merampas dan menyandera hak kaum buruh dan pekerja.

“Permenakertrans tersebut juga sangat tidak adil karena dibuat sepihak. Tanpa melibatkan kaum buruh dan pekerja sebagai pelaku atau pihak yang sangat berkepentingan. Teman-teman buruh dan pekerja mestinya bisa dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” lontarnya.

Permenakertran No : 2 Tahun 2022, disebut Kholik, adalah dapat menjadi wujud arogansi pemerintah. Pasalnya, kaum buruh dan pekerja terus dipinggirkan, dilemahkan dengan hanya dijadikan obyek dan tidak merdeka dalam mengatur masa depannya sendiri.

“Hal ini sangat beralasan karena JHT bukanlah uang pemerintah (APBN). Tetapi tabungan yang dikumpulkan para buruh dan pekerja untuk memproteksi masa depan kehidupannya sendiri,” imbuh mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Wonosobo itu.

Pihaknya menilai Menakertrans Ida Fauziah terasa tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi mayoritas masyarakat yang masih banyak terdampak pandemi global Covid-19. Sebab masih sering terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan buruh dan pekerja.

Segera Cabut

blank
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Kholik Idris. Foto : SB/dok

“Kondisi demikian tentu membuat kaum buruh dan pekerja sangat membutuhkan proteksi ekonomi bagi keberlangsungan usaha dan kebutuhannya sehari-hari. Karena kebijakan PHK mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” tegas dia.

Di tengah kondisi darurat seperti itu, kata Kholik, maka aturan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 adalah tidak masuk akal dan justru mempersulit kaum buruh untuk mendapatkan perlindungan ekonomi dan kehidupan bersama keluarganya.

Peraturan Menakertrans itu, lanjut dia, jelas sangat melukai hati masyarakat kecil (kaum buruh dan pekerja) yang mayoritas sedang mengalami kesulitan ekonomi ditengah dampak pandemi global Covid-19 yang terus berlangsung.

Demi rasa keadilan, maka DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah mendesak agar pemerintah segera mencabut Permenakertrans No : 2 Tahun 2022 karena bertentangan rasa dan prinsip keadilan sosial bagi pekerja maupun kalangan buruh.

Dalam mensikapi ketidakadilan yang dipertontonkan nyata di depan mata publik ini, dia meminta, semua elemen masyarakat harus berani bersuara lantang menolak Permenakertrans terkait JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tampil membela hak buruh dengan tuntutan mencabut Permenakertrans 2/2022. Inilah solidaritas sesama anak bangsa demi mengembalikan marwah kaum buruh dan pekerja,” tegasnya.

Para buruh dan pekerja, tambah politisi asal Wonosobo yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Tengah itu, kini sedang terancam dan berpotensi terampas kemerdekaan masa depan kehidupannya.

Muharno Zarka