SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelayanan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang selama menjalani pidana tidak dipungut biaya, alias gratis.
Kalapas Semarang, Supriyanto memastikan akan mempermudah pemberian hak-hak narapidana, yaitu berupa remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), serta asimilasi dirumah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua layanan di Lapas tanpa biaya alias gratis, tidak ada pungli ataupun perilaku penyimpangan yang lainnya, prinsipnya mereka (Napi) harus lulus dalam rangkaian penilaian pembinaan, sehingga outputnya mereka punya life skill untuk bekal bebas nanti,” jelas Supriyanto, Kamis (24/2/2022).
“Ini merupakan komitmen kita bersama demi terciptanya transparansi pelayanan terhadap publik, khususnya kepada keluarga narapidana,” tambahnya.
Supriyanto mengimbau kepada narapidana agar keluarganya segera mengajukan persyaratan untuk menemui langsung pihak Lapas dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, tanpa ada biaya.
Disisi lain, narapidana juga harus menunjukkan hasil pembinaan yang baik selama menjalani pidana di Lapas, patuh dan taat terhadap tata tertib di Lapas, dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan selaku pembimbing dan pengawas selama program bebas bersyarat.
Menurut Supriyanto, kepuasan publik merupakan tolok ukur Lapas Semarang dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Lapas Semarang akan terus meningkatkan pelayanan terhadap publik dari yang terendah hingga lebih tinggi. Petugas Lapas akan melayani narapidana dan masyarakat dengan pelayanan terbaik, tulus, ikhlas dan humanis,” tandasnya.
Ning