SLAWI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Tegal telah mengungkap kasus terkait dengan kasus tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dan bawah umur.
“Tersangka adalah oknum guru ngaji Munasik (53) warga Bumijawa, Kabupaten Tegal melakukan pelecehan terhadap santriwatinya,” kata Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantara kepada wartawan di Mako Polres Tegal Selasa (22/2/2022).
Kompol Didi didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda dan Kasubag Humas Polres Tegal AKP Supratman menyampaikan, Perbuatan tersangka tersebut dilaporkan ke polisi pada 18 Januari 2022 yang kebetulan kejadiannya sebenarnya dari September 2021 lalu di lingkungan Pondok Pesantren AM, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Modus tersangka, melampiaskan hasrat sexualnya kepada santriwati yang menurut dirinya berparas cantik. Tersangka mengajak korban mengaji di luar jam yang telah ditentukan. Dengan seperti itu tersangka bisa leluasa melakukan perbuatannya cabul terhadap korban. “Dari hasil pengembangan, diduga ada dua santriwatinya yang sudah pernah menjadi korban pencabulan oleh tersangka,” ungkap Didi.
Atas perbuatannya tersangka Munasik dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat ((2) Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman sebelumnya. “Hal itu karena tersangka merupakan tenaga pendidik (guru) korbannya,” ujar Kompol Didi Dewantara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menegaskan, laporan awal memang ada satu korban. “Kemudian kita lakukan pengembangan didapati lebih dari satu korban. Kini tersangka meringkuk disel tahanan Polres Tegal, sambil menunggu proses penyidikan,” pungkas Dewa.
Tersangka Munasik di hadapan wartawan mengaku kepada korban hanya mencium saja.
Nino Moebi