blank
Aksi sopir truk ODOL membuat lumpuh jalan Agil Kusumadiya. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan sopir truk se-eks Kabupaten Kudus menggelar aksi demo di gedung DPRD Kudus. Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension over loading (ODOL).

Aksi para sopir ini diawali dengan berkumpul di terminal Kargo Jatiwetan, Kudus. Dengan membawa kendaraannya, para sopir truk ini melakukan serangkaian orasi di tengah terminal kargo.

Berbagai kain dengan berbagai tulisan menempel di bak truk. Seperti “Kami Rakyat Kecil Menolak RUU diperpanjang”, “Saatnya sopir bersatu tolak RUU ODOL,”, hingga tulisan “butuh obat di negara yang sedang sakit”.

Beberapa saat kemudian, para sopir ini dengan melakukan konvoi bergerak menuju gedung DPRD Kudus yang terletak di jalan A Yani.

Aksi konvoi ini sontak membuat lalu lintas sepanjang jalan Agil Kusumadiya antara Terminal Kargo dan gedung DPRD macet total. Truk yang parkir memenuhi ruas jalan antara gedung DPRD, memanjang ke selatan hingga ekor sampai sekitar Tanggulangin.

Aparat Polres Kudus terpaksa menutup total ruas jalan tersebut untuk tempat parkir truk-truk yang melakukan aksi.

Pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan aparat Polres Kudus juga membuat ruas-ruas jalan lain menjadi macet

Salah satu sopir truk, Andik (40) mengatakan pihaknya tegas menolak kebijakan terkait aturan mengenai ODOL. Menurutnya aturan tersebut menyusahkan sopir truk.

“Tuntutannya revisi rancangan undang-undang ODOL. Susah kerjaan, operasi terus, masa pandemi. Muatan tinggi dikit tidak boleh,” terangnya.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo bersama Ketua DPRD Masan saat menerima perwakilan sopir ODOL. Foto:Suarabaru.id

Hingga akhirnya, sekitar 10 perwakilan sopir dipersilahkan masuk ke gedung DPRD. Mereka kemudian menyampaikan aspirasi kepada Bupati Kudus HM.Hartopo yang didampingi Ketua DPRD Kudus Masan serta sejumlah anggota lainnya.

“Kami minta agar rencana aturan tersebut dikaji ulang karena kami bukan pengusaha besar, tapi pengusaha menengah ke bawah,”kata Anggit, perwakilan sopir yang ikut audiensi.

Baca juga:Insiden Sopir Truk Dilempar Helm Anggota Polres Kudus Saat Demo UU Odol Berakhir Damai

Yusuf Istanto, kuasa hukum yang mendampingi para sopir mengatakan, banyaknya truk yang over dimensi diawali dengan order dari perusahaan yang mensyaratkan truk tertentu.

Rata-rata, para sopir membeli truk bekas yang dimensi baknya memang sudah over dimensi. Sehingga, jika ada aturan yang mewajibkan zero ODOL, tentu akan membuat pemilik truk kesulitan.

“Kami berharap ada solusi lain. Memotong dimensi ODOL tentu bukan solusi terbaik,”katanya.

Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistyanto yang hadir dalam audiensi menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan aturan tersendiri yang berbeda dengan pusat.

Berdasarkan konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, sesuai aturan UU ODOL, bagi truk yang sudah kelebihan dimensi, memang diwajibkan untuk dipotong. Baru kemudian diajukan uji KIR untuk perubahan type.

Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, secara prinsip pihaknya sudah memahami substansi yang diinginkan para sopir ODOL. Masan berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir ke pemerintah pusat.

“Kami akan membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat,”tandasnya.

Senada, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, sejak adanya aspirasi para sopir ODOL, sebenarnya pemkab sudah merespon dengan berkoordinasi dengan Kementerian.

Sebab, pemkab Kudus tidak akan berani mengeluarkan izin KIR jika aturan yang ditentukan pemerintah pusat seperti itu.

“Meski Kudus berani mengeluarkan KIR, kalau ditangkap di daerah lain, tentu Kudus akan terkena wanprestasi,”paparnya.

Namun demikian, bupati menegaskan akan tetap menyampaikan aspirasi para sopir ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut bisa mendapat dispensasi.

Tm-Ab