blank
Bersamaan dengan langkah pengamanan terhadap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti ponsel dan serbuk sabu yang diwadah kantung plastik klip.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, berhasil membongkar kasus sabu yang melibatkan warga lintas kabupaten. Yakni warga asal Kabupaten Sragen dan Karanganyar.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono, Selasa (22/2), menyatakan, dalam kasus ini telah diamankan tiga tersangka pelaku.

Trio tersangka pelaku asal Kabupaten Sragen dan Karanganyar, terdiri atas seorang wanita MI (17), berikut dua pria masing-masing berinisial AR (28) dan DA (27).

Mereka diamankan bersamaan dengan langkah penyelidikan dalam patroli waktu malam hari, di depan toko yang berlokasi di Dusun Sambirejo, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.

Saat itu, petugas mencurigai ada kendaraan Nissan Grand Livina yang sedang parkir di tepi jalan. Tidak berapa lama, kemudian ada seorang perempuan turun dari kendaraan tersebut. Karena curiga, anggota kemudian mendekatinya.

Tapi saat didekati, perempuan tersebut berusaha kabur, meski akhirnya dapat diamankan. Saat diperiksa, dari tangan tersangka MI ini, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dilakban.

Plastik Klip

Setelah dibuka, diketahui di dalam bungkusan itu terdapat serbuk yang diduga sabu-sabu diwadah dalam kantung plastik klip kecil. Paket sabu ini, oleh MI akan diberikan kepada seseorang atas perintah tersangka AR.

Dari pemeriksaan petugas, diperoleh pengakuan bahwa yang bertindak sebagai pencari barang (sabu-sabu) adalah DA. Itu dilakukan juga atas perintah AR.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket kecil berisi serbuk yang diduga sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram. Berikut alat bukti dua buah ponsel, satu kartu ATM dan satu unit mobil Nissan Grand Livina yang dijadikan sarana transportasi.

Kepada mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 114 ayat 1, menyatakan, setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar, menyerahkan narkotika golongan I, akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bambang Pur