blank
Dua buah truk bagian dari delapan mobil asset milik enam wajib pajak di Cilacap yang disita KPP Madya Surakarta sehubungan belum membayar tunggakan pajak senilai Rp 8,2 milyar. (Dok/DJP Jateng II)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap asset milik enam wajib pajak di Kabupaten Cilacap.

Penyitaan asset berupa delapan mobil terdiri enam unit roda empat dan dua unit roda enam, sehubungan pemilik asset belum membayar tunggakan pajak yang besarannya Rp 8,2 milyar.

“Terhadap enam wajib pajak, dilakukan penyitaan atas aset . Tindakan penagihan aktif dilakukan atas tunggakan pajak dari ke enam wajib pajak yang mencapai Rp 8,2 milyar”, kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi dalam keterangan pers, Jumat (18/2)

blank
Dua unit kendaraan bermotor roda empat bagian dari delapan mobil asset milik enam wajib pajak di Cilacap yang disita KPP Madya Surakarta sehubungan belum membayar tunggakan pajak senilai Rp 8,2 milyar. (Dok/DJP Jateng II)

Tindakan penagihan aktif kembali dilakukan di awal tahun, kata Kepala KPP Madya Surakarta sebagai bentuk pemberian efek jera khususnya bagi penunggak pajak . Disisi lain juga sebagai edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Eksekusi penyitaan delapan unit kendaraan bermotor dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap.

Penyitaan berlangsung tanggal 15 hingga 17 Februari 2022. Sita dilakukan sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Bila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

“Meskipun awal tahun, kegiatan penagihan aktif dan penegakan hukum tetap dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada wajib pajak,” kata Guntur Wijaya Edi sembari menambahkan dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Bagus Adji