WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Jumat (18/2), menggelar razia Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasatlantas AKP Marwanto melalui Humas Polres, menyatakan, pelanggaran dari aspek ODOL dapat berpotensi memicu terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan. Yang itu berisiko dapat menimbulkan korban jiwa, korban luka, maupun kerugian material.
Penyebabnya, kendaraan yang dipajangkan lebar, tinggi dan panjangnya (over dimension), menjadi tidak standar lagi. Demikian halnya kendaraan angkutan barang yang membawa muatan secara berlebihan (over load), juga membahayakan bagi keselamatan berlalu lintas.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan, razia dilakukan dengan cara memeriksa kendaraan angkutan barang, yang secara kasat mata kedapatan melanggar ketentuan teknis tentang ketentuan laik jalan.
Pemeriksaan ini, didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Juga mendasarkan atas Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/216/II/TUK.2.1./2022 tentang pengecekan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ketentuan ODOL, serta Renja Satlantas Polres Wonogiri Tahun 2022.
Tonase
Razia ODOL ini, fokus memeriksa kendaraan angkutan barang, untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan teknis dimensi yang ditentukan. Juga menyangkut tentang berat muatan maksimal sesuai dengan ketentuan tonase yang diizinkan.
Tujuannya, agar tercipta situasi dan kondisi berlalu-lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Razia pemeriksaan kendaraan terkait dengan ODOL ini, berlangsung di ruas Jalan RM Said Kantor Dishub Kabupaten Wonogiri.
Personel yang melakukan razia, terdiri atas Kepala Dishub Wonogiri Waluyo, Kabid Lalu Lintas Joko Pramono, Kasi MRLL Edho Hendra Dewa, Kasi Angkutan Bambang Wahyudi, pejabat fungsional Anton Haryono, Ari Fahrudin beserta staf.
Dari Polres terdiri atas Kasat Lantas AKP Marwanto, KBO Iptu Darmin, Kanit Kamsel Iptu Sutarto, Kanit Gakkum Ipda Waskito, Kanit Turjawali Ipda Broto Suwarno bersama anggota Satlantas Polres Wonogiri.
Hasilnya, merazia sebanyak 14 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Terdiri atas pelanggaran over load sebanyak 10 kendaraan, masa uji kuer yang kedaluarsa sebanyak dua kendaraan.
Berikut mendapati pemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak sesuai dengan penggolongannya, sebanyak dua sopir. Tidak menemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar Over Dimension.
Bambang Pur