BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers lanjutan terkait laporan kasus perades, Selasa, (15/02/2022) di halaman belakang Mapolres Blora.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi Dan Ipda Ansori.
Dalam konferensi pers Kapolres Blora mengatakan bahwa sampai saat ini Polres Blora telah menerima laporan terkait perades sebanyak 10 laporan, namun demikian ada satu desa yang masuk dua laporan.
Sembilan desa yang melaksanakan perades, adalah Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen, Desa Cabean Kecamatan Cepu, Desa Kentong Kecamatan Cepu, Desa Sumber Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin Kecamatan Banjarejo, Desa Trembul Kecamatan Ngawen, Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.
“Ada sembilan laporan, namun dari desa Cabean ada dua laporan dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Blora.
Kapolres membeberkan bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti, penyelidikan dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
“Untuk desa Nginggil dan desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” ungkap Kapolres Blora.
Sementara itu, untuk laporan di Desa Sembongin, Kapolres Blora menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Desa Sembongin kami hentikan, karena tidak dapat kita temukan bukti permulaan yang cukup, permasalahan dengan pasal 262,” tandas AKBP Aan Hardiansyah.
Kudnadi