blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – MA (41), oknum guru ngaji di sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Gebog Kudus ini tega mencabuli siswi siswinya. Sedikitnya ada delapan korban yang semuanya masih anak-anak menjadi korban aksi bejat pelaku.

Ironisnya, kejadian tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
Pihak Polres Kudus saat ini sudah menahan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Selasa (15/2).

Kapolres menambahkan, jumlah pasti korban, masih dalam pengembangan. Meski korban yang melapor baru satu orang, namun polisi masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

“(korban delapan-red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan,” ujar dia.

Kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan bermula sejak pertengahan 2020 hingga September 2021.

Informasi yang ada pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah. Perbuatan cabul terhadap korban dengan disaksikan korban yang lainnya.

Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Menurut Kapolres, jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terpisah, Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ‎menyebutkan kasus pelecehan seksual ini yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.

“Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang. Dulu pernah itu korbannya enam orang,” kata Haniah.

Menurut Haniah, JPPA akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah anak yang menjadi korban kebejatan oknum guru ngaji tersebut.

“Dugaan masih ada yang lain, oleh karena itu kami masih akan melakukan investigasi lebih lanjut,” kata perempuan yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kudus tersebut.

Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim ‎untuk meringankan pekerjaan.

“Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Tm-Ab