TEGAL (SUARABARU.ID) – Bagi warga miskin Kota Tegal yang sakit dan ingin berobat ke rumah sakit tidak perlu harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
“Jadi orang miskin Kota Tegal yang tidak mampu tapi ingin berobat, tidak perlu masuk DTKS,” terang Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Sutari SH MH saat acara reses masa persidangan 1 Tahun 2022 di wilayah Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal Minggu (6/2/2022).
Menurut Sutari hal itu bisa dilakukan asal, pihak Keluarahan setempat bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada warga masyarakat yang bersangkutan. “Pemerintah Kota Tegal wajib melindungi warganya di bidang kesehatan,” tegas Sutari.
Komitmen pemerintah itu kata Sutari ada tapi, apakah tersampaikan semua kepada warga masyarakat dengan baik dan benar apa tidak. “Itu yang jadi masalah,” ujar Sutari.
Anggarannya ada, komitmen pemerintah daerah melindungi masyarakat dalam bidang kesehatan dengan ruang kebijakan adalah memberikan pembebasan biaya gratis bagi keluarga miskin.
Salah satunya adalah lewat UHC (Universal Health Coverage) atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS). “Dan kalau itu dilaksanakan hanya perlu KTP saja. Nanti muaranya kesana,” terang Sutari.
Disampaikan, yang mau mengajukan DTKS dipersilahkan tiap hari ke kantor kelurahan bisa. Ada petugasnya disana. “Apa bila warga belum sempat menggunakan DTKS karena tidak masuk, bisa berobat secara gratis asal kelurahan bisa mengeluarkan SKTM,” pungkasnya.
Nino Moebi