JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena perbuatannya tersangka P (38),alias WWK penjual miras varian baru, oplosan etanol dengan kadar alkohol 96 persen dan air mineral yang menewas kan 9 orang diancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SIK, SH, MH saat berlangsung jumpa pers Senin ( 7/2-2022) di Mapolres Jepara. Turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Muhammad Fatchur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto.
Kepada wartawan AKBP Warsono menjelaskan, pesta miras di Angkringan 2 Jiwo, milik P alias WWK (38) yang berada di wilayah RT 5 RW 6 Desa Karang Gondang, Mlonggo, Jepara ini karena racikan etanol dengan kadar 96 persen, air mineral, suplemen dan minum bersoda. Sedangkan waktu mereka pesta sekitar 14 jam.
Menurut AKBP Warsono, dari 9 orang korban yang meninggal dunia, dua orang meninggal di rumah yaitu S, 20 th, dan JR, 20 th keduanya penduduk Desa Karanggondang.
Sedangkan 7 korban yang meninggal di rumah sakit adalah FY, 20 th, D 21 th, MH 21 tahun, dan CA 20 tahun, semuanya penduduk Desa Karanggondang. Sedangkan 2 orang yang berasal dari Srobyong adalah S, 32 th dan IA 19 th serta HS 29 tahun dari Desa Guyangan Bangsri.
Kapolres juga menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta miras di angkringan milik tersangka P alias WWK pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022. Sekitar jam 12.00 WIB, secara berturut-turut datang dua rombongan pemuda dari sejumlah desa, kurang lebih terdiri atas 20 orang. Mereka menenggak minuman keras yang dipromosikan sebagai varian baru.
“Mereka kemudian minum sambil nongkrong hampir 14 jam di angkringan tersebut,” ujar AKBP Warsono.
Sedangkan tersangka P alias WWK menyediakan miras oplosan yang diracik sendiri terdiri dari etanol dan air mineral, minuman suplemen sachet berbagai jenis rasa dan softdrink sebagai campuran.
“Satu paket diracik dari dua liter etanol dicampur dengan air mineral satu galon yang dijual dengan harga Rp 30 ribu. Ada juga yang ditambah suplemen atau minuman bersoda,” ungkap Kapolres.
Satu rombongan habis lebih 10 paket. “Para pemuda tersebut berpesta miras oplosan Etanol sejak Sabtu 29 Januari 2022 pkl 13.00 WIB hingga hari Minggu 30 Januari 2022 jam 03.00 WIB.
Setelah pesta miras para pemuda tersebut pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan mabuk berat,” ujar Kapolres Jepara.
Selanjutnya diketahui hari Minggu 30 Januari 2022 korban S dan JR meninggal dunia. Selanjutnya hari Senin 31 Januari 2022 korban FK, D, IA, S, MH meninggal di waktu dan tempat yang berbeda. “ Kemudian hari Rabu, 2 Februari 2022 korban CA dan HS menyusul meninggal dunia,” terang Kapolres.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini terdapat 13 orang saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya, di antaranya saksi korban yang masih dirawat, warga sekitar, penjual miras lain dan pegawai angkringan.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 4 jerigen etanol isi 5 liter, 1 jerigen ethanol isi 20 liter, 1 jerigen etanol isi 15 liter, 4 jerigen kosong kapasitas 20 liter, 1 botol berisi miras oplosan, 20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 teko takar, 6 teko plastiK, 1 alat ukur kadar alkohol dan 1 alat pengaduk.
Hadepe – Alvaros