KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Angka terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional maupun di Kabupaten Kebumen dalam sepekan terakhir terus meningkat signifikan.
Menyikapi hal tersebut Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen telah menginstruksikan pada Sabtu (5/2) semua siswa SD-SMP diliburkan sehari.
Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selanjutnya mempedomani regulasi Pemerintah Pusat pembatasan 50 persen siswa dan pengurangan jam belajar.
Data dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen sampai 4/2 jumlah kasus aktif 80, ada penambahan kasus 21 dari hari sebelumnya. Sembuh 5 orang. Pasien yang dirawat karena corona 25 orang dan menjalani isolasi 55 orang.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana saat dikonfirmasi Suarabaru.id Jumat (4/2) malam menjelaskan, sebenarnya selama PTM di Kebumen tidak ada kluster di sekolah.
Namun pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran 421/1002 tertanggal 4/2 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mendasari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 2/ tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri .
Adapun poin Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kebumen itu di antaranya PTM Terbatas mulai 7 Februari. Dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas siswa, frekuensi full hari sekolah 6 hari dan lama belajar maksimal 6 jam pelajaran per hari.
Ketentuan lain, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler di dalam kelas dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Pengantaran dan penjemputan peserta didik dilakukan di tempat yang telah dilakukan, untuk menghindai kerumunan. Orang tua /wali siswa diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengkuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Surat Edaran tersebut telah disampaikan kepada para Korwil Pendidikan Kecamatan (dulu UPT), kepala PAUD, kepala SD dan SMP negeri swasta serta pengawas pendidikan se Kebumen.
Komper Wardopo
‘