blank
Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog. Foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Hanya 33 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, tercatat sudah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan ditindaklanjuti dengan peraturan desa tentang APBDes sebagai syarat pencairan dana desa dan alokasi dana desa.

“Hingga Rabu (3/2), total desa yang sudah menyusun APBDes sebanyak 33 desa dan diharapkan bulan ini sudah seluruhnya,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Kamis (3/2).

Berdasarkan aturan, kata dia, penyusunan APBDes seharusnya selesai akhir Desember 2021, namun hingga memasuki bulan Februari 2022 baru 33 desa.

Dari puluhan desa yang sudah menyusun APBDes, belum satupun yang mengajukan pencairan dana desa maupun anggaran dana dari beberapa sumber.

Ia berharap semua desa segera menyelesaikan penyusunan APBDes agar bisa segera melakukan kegiatan pembangunan, termasuk kegiatan operasional desa.

Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada 2022 mencapai Rp271,175 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2021 sebesar Rp249,56 miliar.

Anggaran Rp271,175 miliar itu meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp475 juta.

Bantuan keuangan dari Pemkab Kudus sebesar Rp475 juta tersebut, khusus untuk tujuh desa yang hendak menyelenggarakan pilkades serentak yang dijadwalkan 30 Maret 2022.

Ant-Tm