WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Masyarakat Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, semalam, dihebohkan oleh kasus seorang siswi Kelas 1 SMP menjadi korban pencabulan seksual oleh ayah tirinya.
Tragisnya, tindak pencabulan itu disebut-sebut telah berlangsung sejak korban, sebut saja bernama Sekar (13), masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar (SD), atau telah sekitar hampir tiga tahun berlangsung.
Kasus ini terkuak, karena ada ibu dari kelompok pengajian memperoleh kiriman di group WhatsApp (WA). Isinya, tentang curahan hati (curhat) korban, yang mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh seorang pria.
Isi curhatan korban di WA tersebut kemudian di-screenshot, dan dikirimkan ke ibu korban. Selanjutnya, ibu korban berusaha melacak kebenarannya.
Betapa kagetnya, saat Sekar ditanya, mengaku yang mencabuli dan menyetubuhi adalah ayah tirinya, NS (43). Yakni pria kelahiran Banjarnegara Tanggal 11 Desember 1979, yang memiliki alamat kependudukan di Desa Cendana, Kecamatan dan Kabupaten Banjarnegara.
Pengurus RT
Ibu korban, statusnya sebagai penduduk Kampung Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Sejak nikah dengan NS, keluarga ini memiliki alamat domisili di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Awalnya NS mengelak, tapi ketika rumahnya didatangi pengurus Rukun Tetangga (RT) bersama warga masyarakat, akhirnya mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan pada diri Sekar.
Itu dia lakukan sejak Sekar masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Oleh perangkat RT dan warga masyarakat serta ibu korban, kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Pracimantoro Polres Wonogiri.
Laporan disampaikan Senin malam (24/1). Menyikapi laporan ini, tim Polsek Pracimantoro Pimpinan Kapolsek AKP Setiyono, sigap melakukan penanganan, termasuk menyita alat bukti dan mengamankan NS.
Untuk selanjutnya, Selasa (25/1), kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini, dilaporkan dan dilimpahkan ke Polres Wonogiri.
Bambang Pur