blank
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo dan Kabaglog Kompol Cipto Rahayu memegang knalpot brong alias tidak standar hasil operasi selama 20 hari.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen gencar merazia knalpot tidak standar. Bahkan Sejak 5-25 Januari, Polres Kebumen telah menindak 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Kabaglog Kompol Cipto Rahayu dan Kasi Humas AKP Tugiman mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers hasil operasi knalpot brong di Lapangan Tenis Indoor Mapolres, Selasa (25/1).

Di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat (KOPEK).

blank
Kapolres AKBP Piter Yanottama melihat petugas Satlantas mengukur kebisingan knalpot brong pada sepeda motor yang diamankan.(Foto:SB?/Komper Wardopo)

Kamera yang terpasang di helm petugas patroli itu terhubung dengan Mapolres sehingga para pimpinan baik Kapolres dan Wakapolres pun bisa memantau langsung personel yang menjaring pelanggar lalu lintas yang tak memaka knalpot standar.

”Kamera kecil itu untuk mengawasi sekaligus mengantisipasi jangan sampai ada damai dengan pelanggar dan kami pun di Mako bisa memantau oeprasi di lapangan, termasuk apa yang dibicarakan petugas dengan pelanggar,”tandas AKBP Piter Yanottama yang mengaku mendapat dukungan masyarakat.

Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap  bisingnya suara knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar pabrik. Hal itu menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng agar Jateng zero knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahaln suara  yang memekakkan telinga itu juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.

“Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 Decibel dan di atas 175cc maksimal 80 Decibel. Lebih dari angka tersebut merupakan pelanggaran. Sedangkan knalpot brong yang kita amankan ini semua melanggar ketentuan tersebut,”jelas AKBP Piter Yanottama.

Telah Melalui Sosialisasi kepada Masarakat

Menurut Kapolres, sebelum dilakukan penindakan kepada para pelanggar, Polres Kebumen melakukan kegiatan preemtif dan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong untuk keseharian. Sosialisasi melalui berbagai sarana. Lewat  media soisal, spanduk, imbauan hingga datang ke sekolah-sekolah.

Knalpot brong yang ditunjukkan saat konferensi pers merupakan penyerahan masyarakat saat tertangkap tangan melakukan pelanggaran.

Knalpot tersebut diserahkan setelah masyarakat menandatangani berita acara penyerahan serta berjanji untuk tidak kembali memasang knalpot brong.

Ratusan knalpot itu selanjutnya akan dimusnahkan Polres Kebumen sebagai komitmen mendukung program “Jateng Zero Knalpot Brong”.

Langkah tegas petugas Polres Kebumen itu mendapat dukungan  komunitas motor Paguyuban King Walet Kebumen (PKWK), yang mewadahi 10 klub motor RX King dengan kurang lebih 700 anggota dalam satu Kabupaten Kebumen.

Jami Wahyudi selaku penasehat PKWK akan menegur tegas anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses secara hukum jika kedapatan mengenakan knalpot brong.

“Anggota besok akan saya kumpulkan, lalu akan saya kasih arahan, imbauan, untuk memakai knalpot yang standar,”ucap Jami Wahyudi.

Komper Wardopo