BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Blora.
Kali ini polisi menangkap dua orang diduga pelaku, mereka ditangkap anggota Satresnarkoba pada Sabtu, 22 Januari 2022, sekira pukul 16.30 Wib di jalan raya Blora Purwodadi di Maguan tepatnya di Lampu Traffic Light kecamatan Tunjungan Blora dengan mengendarai satu unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.
Tersangka yang diamankan adalah AP (43) dan SH (52) keduanya adalah warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Tak tanggung tanggung, selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil menyita barang bukti sebanyak 35 jerigen berisi 735 liter minuman beralkohol jenis arak jawa/arak polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, S.H. menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan kendaraan jenis pikap bak terbuka.
“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan pikap bak terbuka,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora, Minggu, (23/01/2022) kepada awak media.
Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini menyatakan, tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main – main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba mewanti-wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua itu akan merusak masa depan.
“Apalagi para kawula muda, tak lupa kepada orang tua, kami berpesan agar selalu memantau anak anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan,” pesan Kasat.
Kudnadi