blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat melantik empat Kades Antarwaktu. Foto: Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, menyiapkan anggaran untuk bantuan keuangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di tujuh desa sebesar Rp475 juta.

Tujuh desa tersebut yakni Desa Hadiwarno, Kecamatan Jekulo, Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu, Langgardalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe serta Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan.

“Alokasi anggaran untuk masing-masing desa disesuaikan dengan warganya yang memiliki hak pilih saat Pilkades nantinya,” kata Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (18/1).

Asumsinya, kata dia, per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan sebesar Rp15.000 yang bisa digunakan untuk pengadaan logistik Pilkades.

Sebetulnya, imbuh dia, sumber pendanaan Pilkades serentak, selain bantuan keuangan dari APBD juga dari APBDes. Hanya saja, selama ini dalam pelaksanaannya anggaran Pilkades hanya bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Kudus.

Baca juga: Usai Kencan dengan Perempuan, Rozhican Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Mahkota

Untuk pencairan dana bantuan Pilkades tersebut, maka ketujuh desa tersebut harus menyusun APBdes, sekaligus untuk pencairan dana lainnya baik yang bersumber dari pemerintah daerah maupun dari pusat.

Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Slamet mengatakan, seluruh desa yang akan menggelar Pilkades, harus sudah membentuk panitia pemilihan sebelum akhir Januari 2022 mendatang.

Sedangkan teknis pelaksanaan di lapangan juga akan melibatkan panitia pengarah yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus.

“Hasil dari arahan panitia pengarah tersebut, selanjutnya diajukan ke Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus karena saat ini masih masa pandemi sehingga pemilihannya juga harus dipastikan aman,” ujarnya.

Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri, dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2022. Sedangkan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) karena kondisinya masih pandemi maksimal 500 pemilih.

Lokasi TPS juga bisa ditempatkan di berbagai titik lokasi atau dipusatkan di tempat tertentu sesuai kondisi desa masing-masing dengan jaminan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Tm-Ab