blank
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng saat ungkap kasus tertangkapnya bandar arisan online ilegal. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus dua wanita cantik pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua wanita cantik itu merupakan bandar dari arisan bodong. Diketahui, korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air. Mereka ada dari Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga Jawa tengah dan sekitarnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, tersangka pertama berinisial TVL beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola TVL mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Johanson di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL ini sudah satu tahun. Laporan dari korban sudah diterima sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya, dia melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang. Tersangka kami amankan di stasiun Semarang,” tuturnya.

Untuk tersangka kedua adalah IN yang beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya yang diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

“Modus yang dilakukan sama, yakni dengan menawarkan arisan online melalui Whatsapp, dan menjanjikan arisan onlinenya aman, sambil menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah fiktif,” jelasnya.

Menurut Johanson, korban arisan yang dikelola IN ada 14 orang. Dan pada saat arisan jatuh tempo IN tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran, hingga IN berhasil ditangkap di Semarang. “Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar,” tambahnya.

“Subdit siber Ditreskrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” tukasnya.

Atas perbuatannya kedua wanita dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau, untuk masyarakat yang menjadi korban arisan online baik dari kedua bandar ini, maupun dari arisan online illegal lainnya agar segera melapor ke Polri, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi jajaran. “Kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut,” tandas Iqbal.

Ning