blank
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama 7 perwakilan pengembang perumahan melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch. Ichsan, Balaikota Semarang, Senin (17/1/2022). Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Masjid Raya Kota Semarang akan dibangun di kawasan BSB Mijen. Ini adalah upaya Kota Semarang untuk kembali memiliki masjid raya guna menambah kebutuhan tempat ibadah bagi warganya.

Kepastian tersebut didapat setelah Pemkot Semarang telah mendapatkan lahan seluas 9.019 meter persegi di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB). Lahan tersebut merupakan milik PT Karyadeka Alam Lestari, termasuk dalam Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang, Senin (17/1/2022).

Adapun selain PT Karyadeka Alam Lestasi, tercatat ada enam pengembang perumahan lainnya yang juga melakukan penyerahan PSU kepada Pemkot Semarang, yaitu PT Hijau Cipta Harmoni, PT Graha Panorama, PT Semarang Indah Raya, PT Putra Wahid Pratama, PT Fasat Indonusa, dan PT Tri Prasetya Amurwo Bumi. Total penyerahan PSU-nya dengan luas 51.633 meter persegi.

“Masjid agung pertamanya di Kauman, lalu BSB ini menghibahkan sekitar 1 hektar tanah yang nanti akan kita bangun Masjid Agung juga atau Masjid Raya di wilayah tersebut,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Wali Kota Semarang yang biasa disapa Hendi ini meyakinkan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perawatan PSU yang telah diserahkan. Namun dirinya menegaskan, untuk menjaga kenyamanan bersama, maka pengembang perumahan yang telah menyerahkan asetnya perlu untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang.

“Pemerintah Kota Semarang siap untuk diajak berdiskusi, jika kemudian standar pemeliharaan yang dilakukan dirasa kurang oleh pengembang, apalagi untuk perumahan menengah ke atas, saya rasa punya hal-hal khusus yang mungkin standarnya Pemerintah kota Semarang kurang menurut standar pengembang, maka perlu dirundingkan,” katanya.

Adapun PSU sendiri adalah kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwal nomor 16 tahun 2020 tentang mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan.

Hery Priyono