blank
DIAMANKAN - Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara diamankan di Polres Brebes. (foto: dok/ist)

BREBES (SUARABARU.ID) – Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara dibekuk petugas Polres Brebes, Jawa Tengah, usai melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa. Modus pemerasan ini dengan melaporkan kepala desa ke polisi terkait dugaan KKN.

M Irfan Afandi (34) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung ini dibekuk di sebuah warung sate di Jalan Sultan Agung Brebes. Tersangka ini mampir makan di warung itu usai memeras Slamet Tohani, Kepala Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah mengatakan, penangkapan ini setelah ada pengaduan terkait tindak pemerasan tersebut. Dari laporan itu, polisi kemudian mendatangi tersangka yang sedang makan di warung sate. “Pelaku pemerasan adalah Ketua (LSM) Pandika Siliwangi Nusantara. Orang ini telah melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa,” kata AKP Syuaib, Rabu (12/1/2022).

blank
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah.

Tindakan pemerasan, bermula pada September 2021 lalu. Kepala Desa Petunjungan, Slamet Tohani didatangi tersangka. Saat itu, pelaku mempermasalahkan terkait doubel job yakni sebagai Kades dan Sekertaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Tohani juga mempermasalahkan nepotisme dalam pengadaan karyawan KPA.

“Tersangka mengancam akan melaporkan ke Dinkes dan Kepolisian jika kades tidak segera mersponnya,” kata Kasat Reskrim.

Hingga Januari 2022, kades tidak memberi respon masalah tersebut, sehingga di laporkan ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes. Kades Petunjungan baru memberikan respon setelah dilaporkan ke polisi. Dia pun menghubungi tersangka agar mencabut pengaduan tersebut.

Kepada korban, tersangka bersedia mencabut laporan dengan kompensasi sejumlah uang. Saat itu, M Irfan Afandi mengatakan, uang kompensasi tersebut akan diberikan kepada beberapa petugas kepolisian.

“Pelaku juga mencatut nama kepolisian, saat itu pelaku bilang bahwa untuk mencabut laporan harus ada uang. Dengan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” ungkap AKP Syuaib.

Kedua pihak kemudian sepakat bertemu untuk penyerahan uang tersebut. Mereka bertemu di sebuah rumah makan sate di Jalan Sultan Agung pada Senin, 10 Januari 2022. Setelah uang diserahkan, korban memberitahu ke petugas Polres Brebes.

Tidak lama, sejumlah anggota dari Satuan Reskrim datang dan mengamankan tersangka. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 5 juta, tas hitam slempang dan HP sebagai baranf bukti.

Tersangka M Irfan Afandi mengaku uang itu diberikan oleh kades untuk mencabu laporan polisi. Dia membantah melakukan pemerasan dalam masalah ini. “Kalau biasanya saya minta ke kades saya pakai proposal. Untuk uang ini saya tidak minta, kades yang memberi untuk mencabut berkas laporan,” ujar tersangka.

Nino Moebi