Ia mengatakan pendapatan dengan dibukanya Gerbang Samudra Raksa ini akan digunakan untuk pengelolaan mulai dari membayar petugas keamanan, perawatan bangunan, listrik, hingga air. Sedangkan Pemkab Kulon Progo tidak menganggarkan untuk itu, sehingga mau tidak mau, dipihakketigakan.

“Pengelolaan Gerbang Samudra Raksana sendiri di bawah Dinas Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis secara transparan. Pendapatan akan dikelola dengan rekening khusus milik UPT dengan pengawasan secara ketat,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mengatakan rencananya Gerbang Samudra Raksa akan dilelang pada akhir 2021, namun karena ada persyarakat belum lengkap ditunda terlebih dahulu. Persoalannya, dana pengadaan tanah Gerbang Samudra Raksa sebesar Rp4 miliar masuk pada 2022.

Penuh Kehati-hatian

Kemudian, evaluasi APBD 2022 baru selesai menjelang akhir Desember. Sehingga Pemkab Kulon Progo tidak mungkin melakukan lelang sebelum APBD 2022 mendapat persetujuan penuh.

“Kami harus mengedepankan kehati-hatian. Jangan sampai pengadaan tanah diganti, pengelolaannya sudah lelang. Ketika pengadaan tanah sudah masuk APBD dan telah dievaluasi Gubernur DIY, dan tidak ada pencoretan anggaran, kami sudah memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Bagian Pembangunan melalukan lelang,” katanya.

Ia mengatakan ketika Gerbang Samudra Raksa diserahkan ke Pemkab Kulon Progo dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukimana Wilayah (BPPW) DIY terlebih dahulu dipelajari secara seksama. Hal ini dikarenakan surat dari BPPW DIY belum ada izin dari Kementerian Keuangan untuk dilepas. Sehingga bahasanya antara pinjam pakai atau diserahkan.

Selanjutnya, saat membangun Gerbang Samudra Raksa, status tanahnya masih sewa, tapi sudah dinilai oleh apraisal dan menunggu pembayaran.

“Saat ini, statusnya Gerbang Samudra Raksa masih di BPPW DIY dan belum dilepas. Tapi dalam bunyi kalimat perjanjian, kita diperbolehkan melakukan pengelolaan, baik dipihakketigakan atau dilakukan swakelola,” katanya.

Ant