blank
Kegiatan pemeriksaan mutu dan kesehatan ikan di BKIPM Semarang. Foto:ist.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2021 sebesar Rp 1.758.126.059,00 atau 103,85% dari target 2021 yaitu Rp 1.692.934.389 atau tumbuh 3,85% dari target.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang, Sokhib, dalam konferensi pers resmi capaian 2021 BKIPM Semarang, Rabu (5/1/2022) siang.

“Pertumbuhan PBNP kali ini luar biasa, yakni Rp 1,76 miliar rupiah, suatu capaian yang luar biasa khususnya di era pandemi seperti saat ini. Angka ini menunjukkan eksistensi pergerakan kegiatan ekspor perikanan yang sejak 2019 mampu bertahan diantara industri lainnya akibat serangan Covid-19,” katanya.

Adapun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut berasal dari kegiatan layanan sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan di kantor utama Balai KIPM Semarang.

Selain itu juga kegiatan layanan pengujian laboratorium Penyakit Ikan Karantina dan Mutu Hasil Perikanan, layanan sertifikasi di kantor wilayah kerja Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan wilayah kerja Bandar Udara Adi Sumarmo Surakarta.

Nilai tersebut juga telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan pertumbuhan PNBP sektor kelautan dan perikanan secara global,  tahun 2021 yang mencapai Rp 1,093 triliun, per 29 Desember 2021 sumber data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Peningkatan penerimaan negara dapat terjadi seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi, peningkatan ekspor impor, dan tren kenaikan harga komoditas. Beberapa hal tersebut yang menjadi pengungkit bagi sektor kelautan dan perikanan khususnya Jawa Tengah sehingga masih dapat bertahan dan menunjukkan eksistensinya dimasa pandemi ini,” katanya.

Sementara itu, Tahun Anggaran 2022 Target Penerimaan PNBP Balai KIPM Semarang ditetapkan sebesar Rp. 1,6 miliar lebih rendah 0,9 % dari Target yang ditetapkan di tahun anggaran TA 2021.

Hal ini mempertimbangkan segala kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan perekonomian selama 3 tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Pemberlakuan tarif baru PNBP terhadap jasa layanan perkarantinaan ikan sesuai dengan PP no. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana hal ini diharap dapat memberikan stimulus bagi perkembagan perekonomian khususnya di sektor kelautan dan perikanan, salah satunya di Jawa Tengah ini.

Sokhib menjelaskan, pemberlakuan tarif Rp 0 terhadap jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan tujuan Domestik sebagai langkah Akselerasi program Kementerian Kelautan dan Perikanan dan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 35 tahun 2021 diharapkan dapat membantu dan men-support para pelaku usaha dan mitra BKIPM di bidang kelautan dan perikanan di wilayah lokal dan domestik.

“Dengan penerapan kebijakan tarif Rp 0 untuk sertifikasi kesehatan ikan domestik ini harapannya geliat kegiatan kelautan dan perikanan semakin terlihat dan bertumbuh, serta diharapkan perekonomian Indonesia pun dapat cepat pulih, terus meningkat,” katanya.

Hery priyono