blank
Petugas Satlantas Polres Kebumen bersama siswa SMAN1 Kebumen patroli di halaman sekolah.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan police goes to school di SMA Negeri 1 Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman mengungkapkan, kegiatan itu dalam rangka melakukan pemantauan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan pendidikan, Selasa (4/1).

“Siswa-siswa serta dewan guru dan karyawan dipantau pelaksanaan prokes. Saat ini ada ancaman Covid-19 varian Omicron. Ini bentuk kewaspadaan bersama,”jelas AKP Tugiman.

blank
Petugas siswa patroli keamanan sekolah dan personel Satlantas Polres Kebumen memeriksa siswa SMAN1 Kebumen.(Foto:SB/Ist)

Selain pemantauan prokes, patroli Polres juga mengimbau murid-murid SMAN1 Kebumen untuk memiliki SIM jika mengendarai sepeda motor saat berangkat sekolah.

Melalui kegiatan itu, Sat Lantas mensosialisasikan pentingnya kepemilikan SIM bagi pengguna sepeda motor. Kebanyakan pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak kena tilang di jalan.

Tidak Menjadi Penyebab Kecelakaan

Lebih dari itu, Satlantas menjelaskan bahwa SIM merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

“Murid-murid SMA kebanyakan sudah diizinkan orangtua untuk mengendarai sepeda motor dengan alasan jarak sekolah yang jauh sehingga murid-murid diwajibkan harus memiliki SIM,”jelas AKP Tugiman.

Dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.

Tentunya seseorang tersebut telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Komper Wardopo