KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Selama 2021 angka kriminal di Magelang menurun dibanding tahun sebelumnya. Risiko terjadinya kejahatan sebanyak 24 orang setiap 100 ribu penduduk. Dengan selang waktu kejahatan 28 jam, 48 menit, 57 detik.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan hal itu ketika memaparkan kejadian selama tahun 2021, beberapa hari lalu.
Dia berterima kasih dan mengapresiasi atas peran masyarakat dalam memelihara Kamtibmas. Kapolres juga meminta maaf kalau selama tahun 2021 belum bisa memenuhi harapan masyarakat dalam hal memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Dia berjanji, tahun ini Polres Magelang berkomitmen memberikan pelayanan dan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat.
Di Polres Magelang memiliki kekuatan 974 personel. Terdiri
937 polisi dan 37 ASN.
Dipaparkan, selama 2021 jumlah kasus pencurian biasa 35 kali, pencurian dengan pemberatan 80 kasus,pencurian dengan kekerasan lima, dan pencurian kendaraan bermotor lima kasus.
Secara umum, angka kriminalitas terjadi penurunan dibanding tahun 2020. Dari 73 persen ke 59 persen. Itu sangat signifikan sehingga Kabupaten Magelang relatif kondusif. Kasus yang masih mendominasi adalah pencurian dengan pemberatan (curat) 80 kali, lalu 47 Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan
17 kali penganiayaan.
Cukup Tinggi
Dijelaskan, UUPA cukup tinggi karena banyak kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak, maupun korban anak. “Akan kami koordinasikan dengan stakeholder terkait, khususnya Pemda. Dari pihak sekolah agar anak didiknya mendapat perhatian khusus supaya tidak menjadi korban,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selain konvensional juga menangani korupsi, sebanyak dua kasus. Sesui target dari Polda sebanyak dua kasus dapat tercapai 100 persen. Adapun barang buktinya Rp 3,8 miliar.
Kasus menonjol selama 2021 adalah pembunuhan di Kajoran, seorang dukun membunuh empat pasiennya. Di Salaman dan Borobudur juga ada pembunuhan.
Kasus Narkoba yang diungkap tahun 2021 sebanyk 41 kasus
dengan 60 orang tersangka. Barang bukti narkotika berupa Sabu 48,06 gram, Tembakau Gorila 65,59 gram,
Ganja 183,62 gram, biji Ganja 22,6 gram, batang Ganja 5,64 gram, Ekstasi 9 butir.
Sedangkan psikotropika dengan barang bukti berupa Alprazolam 176 butir, Riclona 144 butir, Mersi Merlopam 11 butir, Mersi Valdimex 90 butir. Selain itu ada Yarindu 11.436 butir dan Trihexyphenidyl lima butir. “Dari 60 tersangka ada seorang warga negara asing,” jelasnya.
Selama 2021 kasus penemuan mayat 20 orang, kasus bunuh diri 13 orang dan orang meninggal mendadak dua orang. Kebakaran 37 kali dan gangguan lainnya 17 kali.
Untuk kasus bunuh diri dinilai cukup banyak. Menurut Kapolres, itu trend tersendiri. Perlu sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah jangan mengambil jalan pintas. “Akan kami perintahkan Bhabinkamtibmas bersama pihak desa dan Babinsa memberikan konseling, sehingga dapat menekan kejadian yang dapat mengakibatkan orang meninggal dunia dengan cara bunuh diri,” katanya.
Eko Priyono