blank
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Supardi (kanan), mewawancarai sepasang suami-istri tersangka kasus uang premi asuransi.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Gara-gara tidak setor uang premi asuransi, sepasang suami-istri kini menghuni di balik terali besi. Keduanya dijerat Pasal 372 KUH-Pidana, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Kamis (30/12), menyatakan, sepasang suami istri yang menjadi tersangka kasus asuransi ini, terdiri atas Ny AS (45) dan AF (46). Keduanya berpendidikan lulus S2 dan lulus S1.

Memberikan keterangan dengan didampingi Kasi Humas AKP Suwondo dan Kasi Propam Iptu Parji, lebih lanjut Kapolres menyebutkan, keduanya adalah karyawan BUMN yang bertugas sebagai Manager dan Agen Manager PT Asuransi Jiwasraya Wonogiri.

Sepasang suami-istri warga Perum Siwani, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri tersebut, telah menerima uang premi asuransi dari 31 nasabah, tapi tidak disetorkan ke kantornya. ”Itu berlangsung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020,” jelas Kasat Reskrim AKP Supardi.

Kasus ini terungkap, setelah Perangkat Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Sapto Atmojo (56), melaporkan kasusnya ke polisi.

Dari pemeriksaan petugas, terungkap ada 31 orang perangkat desa di tiga desa di Kecamatan Girimarto (Desa Jendi, Doho dan Tambakmerang) yang menjadi korban tersangka.

Rp 184,6 Juta

Uang premi sebanyak Rp 184,6 juta dipakai tersangka. Jumlah ini, merupakan akumulasi setoran premi dari para perangkat desa, yang masing-masing sebesar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per orang.

Ny AS memberikan pengakuan, bahwa uang sebanyak itu tidak dipakai dirinya. Tapi digunakan untuk melunasi utang anak buahnya ke BPR. ”Yang mereka itu, kini sudah pada pensiun,” ujar Ny AS.

Setelah dicecar pertanyaan Kapolres, Ny AS, akhirnya mengaku kalau sebagian besar dipakai sendiri untuk kepentingan rumah tangganya. ”Ya, jadi ada to yang dipakai sendiri ?,” tanya Kapolres. ”Ada Pak,” jawab tersangka Ny AS yang juga dibenarkan oleh suaminya AF.

Kapolres sempat mengingatkan agar tersangka menuturkan secara jujur. ”Jangan ketika sekarang ada banyak wartawan, kemudian membuat alasan tidak memakai uangnya,” ujar Kapolres.

Bersama penahanan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar fotocopi prosedur pembayaran premi virtual account open payment dan dua lembar fotocopi prosedure pembayaran premi virtual account close paiment.

Bambang Pur