blank
JUMPA PERS - Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS bersama jajaran mengadakan jumpa pers di akhir 2021. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tegal Kota sangat mendominasi di sepanjang Tahun 2021. “Kasus narkoba mendominasi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tegal Kota selama Tahun 2021,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS saat konferensi pers di Gedung Deviacita Polres Tegal Kota, Kamis (30/12/2021).

Kepada awak media Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Waka Polres Tegal Kompol Zaenal Abidin dan para Kasat menyampaikan, dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tegal Kota, kasus narkoba yang menonjol.

Sepanjang Tahun 2021 pada kasus narkoba ada 14 kasus yakni narkotika sebanyak 36 kasus, psikotropika 3 kasus dan obat berbahaya 5 kasus dan berhasil mengamankan 47 tersangka.

Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 44,66 gram, ganja 477,02 gram, extacy 192,58 butir, tembakau gorila 63,96 gram, obat psikotropika 386 butir dan obat daftar G sebanyak 989 butir.

Kapolres menyebutkan ranking kejadian pada Tahun 2020 kasus narkoba tercatat 37 kasus, Curanmor 37 kasus dan Curat sebanyak 26 kasus. Sedangkan pada Tahun 2021 kasus narkoba tercatat 44 kasus, penipuan 19 kasus dan penganiayaan berat (anirat) sebanyak 15 kasus.

Nino Moebi