blank
Prosesi penyerahan Surat Pencatatan ciptaan lagu Kudangan di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lagu “Kudangan”, sebuah mahakarya seniman dan Dalang Wayang Kulit legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta.

Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu “Kudangan”, Jarot Sbdhono yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho, Kamis (30/12/2021).

Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Yuspahruddin mengatakan, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu “Kudangan” tersebut,” ungkapnya.

Yuspahruddin mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.

“Banyak sekali Hak Cipta. Jadi kalo ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti,” ujarnya.

“Oleh karena itu penting sekali mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua harus mendaftarkan, jadi jika suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara, Walikota Semarang mengapresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi Hendi, Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi untuk seniman lainnya agar mendaftarkan karya mereka.

“Saya mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, mas Boyamin atas bantuannya bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho,” katanya memberikan apresiasi.

“Pertama lagu “Kudangan” dan mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan seperti ini. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Indonesia yang tinggal di Semarang,” tuturnya.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan kuasa hukum menyatakan, ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Walikota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).

Diketahui, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.

Ning