KUDUS (SUARABARU.ID) – RSUD dr Loekmono Hadi Kudus kembali menganggarkan proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) senilai Rp 64 miliar di tahun 2022 mendatang
Proyek ini diluncurkan lagi setelah pada tahun 2021, proyek tersebut gagal lelang akibat dugaan peretasan pada sistem lelang elektronik.
“Tahun 2022 memang kami anggarkan lagi. Jumlah anggarannya juga naik dari Rp 30 miliar di tahun 2021 menjadi Rp 64 miliar di tahun 2022,”kata Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dr Aziz Achyar, Kamis (30/12).
Aziz mengatakan, saat ini proyek pihak RSUD tengah menyusun Manajemen Konstruksi (MK) sebagai bagian dari perencanaan proyek. Jika MK sudah selesai disusun, pihaknya berharap proyek IBS bisa segera dilelang pada awal tahun 2022 mendatang.
“Saya berharap secepatnya bisa dilelang sehingga pelaksanaan pekerjaaannya bisa lebih cepat dilaksanakan,”paparnya.
Baca juga:
Kasus Lelang Proyek IBS Berlanjut ke Ranah Hukum
Lebih lanjut, Aziz menambahkan, proyek IBS 2022 mendatang anggarannya tak lagi bersumber dari DBHCHT yang dialokasikan lewat Dinas Kesehatan.
Menurutnya, anggaran proyek tersebut berasal dari anggaran RSUD dr Loekmono Hadi secara mandiri.
“Jadi tak lagi lewat DKK, tapi melalui anggaran milik RSUD sendiri,”tandasnya.
Aziz berharap, gedung IBS tersebut nanti akan menjadi pusat ruangan bedah yang ada di RSUD Kudus. Pasalnya, ruang bedah yang ada saat ini dinilai tidak representatif.
Baca juga:
Lelang Proyek IBS Rp 29 M Batal, Server ULP Kudus Dibobol Hacker?
Gedung tersebut nantinya akan memiliki ruang bedah yang berteknologi tinggi sehingga menambah kemampuan RSUD Kudus dalam melayani masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung IBS RSUD dr Loekmonohadi Kudus menjadi salah satu proyek yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Lelang proyek tersebut akhirnya dibatalkan menyusul ada dugaan peretasan pada sistem lelang elektronik.
Bahkan kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum baik Polda Jateng maupun Polres Kudus. Hanya saja, setelah sekian lama proses penyelidikan, belum ada perkembangan berarti dari kasus tersebut.
Tm-Ab