blank
Tim Pengabdian FH Unissula berfoto bersama dengan peserta pelatihan. Foto: Tim

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan yakni terputusnya hubungan antara suami dan istri atas putusan Pengadilan.

Perceraian adalah perbuatan halal tetapi dimurkai oleh Allah SWT, sehingga apabila tidak terpaksa sekali sebaiknya jangan melakukan perceraian.

Berakitan dengan itu, Tim Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengadakan Pengabdian Masyarakat di Wologito Tengah Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.

Tim terdiri atas Dr. H. Akhmad Khisni, S.H., M.H. dan Hj. Peni Rinda Listyawati, S.H., M.H.  serta Dr. H. Achmad Sulchan, S.H., M.H. memberi pelatihan kepada warga Wologito Tengah Kelurahan Kembangarum Semarang Barat berupa “Teknik Pembuatan dan Proses Pengajuan Gugatan/Permohonan Perceraian di Pengadilan Agama Semarang”.

Berdasrakan data selama pandemi covid 19, Semarang Barat terbanyak mengajukan perceraiaan di Pengadilan Agama Semarang yang dilakukan oleh istri.

“Kebetulan sekali di wilayah wologito tengah tersebut ada warga yang hendak mengajukan gugatan perceraian, sehingga pengabdian masyarakat sangat bermanfaat untuk ajang diskusi dan minta dibantu untuk pembuatan contoh surat gugatan perceraian,” kata Dr Achmad Sulchan.

Mengingat kalau harus menguasakan kepada seorang advokat/pengacara memerlukan biaya yang sangat mahal, sehingga warga tidak mampu untuk membayarnya.

Pembuatan surat Gugatan/Permohonan Perceraian di Pengadilan Agama Semarang dapat dilakukan oleh istri tau suami. “Apabila yang mengajukan istri maka suratnya berbentuk Surat Gugatan atau Cerai Gugat, tetapi apabila yang mengajukan suami maka suratnya berbentuk Surat Permohonan atau Cerai Talak,” tambah Achmad Sulchan.

Sebelum proses persidangan perceraian dilakukan terlebih dahulu Mediasi, cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator (hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator).

Mediator sebagai pihak yang netral membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari penyelesaian, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Tim Pengabdian Masyarakat FH Unissula