DEMAK (SUARABARU.ID) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Dusun Badong, Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak diduga terjadi pungli yang diduga dilakukan oknum perangkat desa setempat.
Banyak warga Dusun Badong, Sidogemah yang membenarkan adanya penarikan anggaran pengurusan PTSL oleh oknum perangkat desa.
Menurut keterangan F (27), warga setempat kepada wartawan, bahwa ia membenarkan adanya penarikan biaya sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Awalnya saya ditawarin sama Pak S, perangkat desa, tapi saat bayar saya tidak diberikan tanda bukti seperti kuitansi. Seingat saya pada bulan Agustus 2021 lalu, saya ikut mengajukan sertifikat itu,” ucap F saat di temui awak media di rumah salah satu warga.
Di tempat terpisah PJ (27) warga Dusun Badong, juga ditawari untuk pengurusan PTSL dengan biaya yang sama dengan F.
“Saat itu saya juga disuruh bayar sama Pak S, dengan biaya sebesar Rp 750 ribu untuk pengurusan PTSL,” ungkap PJH
Begitu juga Wkn, warga RT 1 RW 5 dusun Badong juga dimintai biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 750 ribu oleh oknum perangkat desa tersebut.
“Saya ini nggak tahu aturannya, saat itu hanya dimintai biaya segitu. Saat sudah saya bayar, seketika itu juga diukur sama beberapa orang, ya mungkin petugas dari Pertanahan Demak. Saya ikut satu bidang, diukur langsung bayar begitu,” ujar Wk.
Informasi yang beredar di kalangan warga Dusun Badong, oknum perangkat Desa Sidogemah, berinisial S dan K itu, sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang, sudah menarik biaya program PTSL sebesar Rp 750 ribu per bidang, dan tidak ada namanya dilakukan Musyawarah Desa (Mudes). Namun sejak tahun 2019 lalu, masih ada 30-40 bidang yang belum selesai pengurusannya.
Tidak beda dengan Ag (43), warga Dusun Badong juga di mintai biaya sebesar Rp 750.000 oleh oknum perangkat desa dan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Demak. Ag juga merasa heran, karena biayanya kok nilainya beda-beda jumlahnya. Ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.
Ag juga sudah harus bayar lunas saat pengurusan PTSL kepada oknum perangkat desa dan oknum BPN Demak tersebut.
“Saya dengar, ini kan program pemerintah yang sudah di biayai oleh APBN, tapi kenapa kami masih dikenakan biaya sebesar itu? Bukannya untuk Pulau Jawa dan Bali, setahu Saya sesuai keputusan 3 menteri itu biayanya kan cuma Rp 150 Ribu,” kata Ag bertanya-tanya.
Di tempat terpisah, Hanafi Kepala Desa Sidogemah, saat dikonfirmasi atas penarikan biaya program PTSL di wilayah kerjanya, sebesar antara Rp 500-Rp 750 ribu mengatakan tidak tahu terkait hal tersebut.
“Saya sudah menyarankan kepada para perangkat desa jangan menarik biaya program PTSL tersebut,” tandas Hanafi singkat.
Absa