SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui tim penyuluh hukumnya tetap aktif membina Desa Binaan Sadar Hukum. Kali ini pembinaan dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Desa Trayu Kabupaten Semarang.
Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Agus Winoto, Wedi Waryanto, dan Murningsih Hariyati secara khusus memaparkan materi mengenai merek.
Hal tersebut sebagaimana instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin agar Kanwil aktif mensosialisasikan perlindungan kekayaan intelektual khususnya bagi usaha mikro kecil.
“Jangan sampai produk usaha mikro kecil tidak didaftarkan mereknya, sehingga mudah diklaim atau dicaplok pihak lain, ” ujar Yuspahruddin, Sabtu (11/12/2021).
Yuspahruddin menekankan pentingnya perlindungan tersebut agar usaha mikro kecil dapat berkembang, terlebih jika produk hasil usahanya telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara sasaran tim penyuluh Kemenkumham Jateng di Desa Trayu karena Desa Trayu merupakan Desa Binaan Sadar Hukum, yang warganya memiliki beberapa wirausaha antara lain 6 pengusaha sirup jahe, 3 pengusaha di bidang pembuatan tahu, dan 1 pembuatan sapu ijuk.
Materi yang disampaikanpun sangat beragam. Tim penyuluh hukum banyak menyampaikan informasi penting tentang jenis kekayaan intelektual, urgensi pendaftaran kekayaan intelektual, dan teknis tata cara pendaftaran merek dan hak cipta.
Kepala Desa Trayu, Surahman, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena baginya materi yang diberikan sangat perlu untuk warganya sebagai pelaku usaha UMKM, untuk lebih memahami tentang merek. Selain itu, pembinaan juga bersamaan dengan kegiatan penyuluhan Covid-19 dari Polsek Sumowono dan Bidan Desa setempat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Trayu ini dihadiri oleh Kepala Polsek Sumowono, perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengusaha UMKM di Desa Trayu.
Ning