blank
Totok Sugiyarto, S.Pd

Oleh : Totok Sugiyarto, S.Pd

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Dalam pasal 3 ayat  (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Dengan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)  sebagaimana telah beberapa kali diubah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM)  yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah.

Untuk mewujudkan Sistem Pendidikan Nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.

Hal ini mengindikasikan tentang pentingnya memperhatikan mutu pembelajaran guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Usaha baik pemerintah tersebut perlu di tindak lanjuti oleh institusi pendidikan sekolah baik negeri maupun swasta, dengan mengadakan kegiatan ilmiah yang dapat mengembangkan potensi guru melalui seminar, pelatihan, workshop dan lainnya secara berkelanjutan sehingga guru menjadi profesional yang mempunyai kemampuan meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, pada gilirannya peningkatan mutu pendidikan akan terwujud dan menjadi kenyataan.

Selanjutnya indikator jenis layanan manajemen sekolah dari hasil analisis didapatkan temuan bahwa yang dinyatakan (Teguh Triyanto, 2013) diantaranya : (1) Jenis layanan kurikulum dan pembelajaran meliputi perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program; dan tindak lanjut program; bentuknya berupa antara lain struktur kurikulum, pembagian tugas mengajar, dan pengaturan beban mengajar,

(2) Keorganisasian dengan agenda rutinnya, ekstrakurikuler dengan pencapaian target dan kegiatan insidental lainnya merupakan jenis layanan peserta didik; (3) Jenis layanan pendidik dan tenaga kependidikan berupa pengadaan, seleksi, pembinaan sampai dengan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;

4) Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal; pengaturan bersifat transparan, akuntabel, dan partisipatif; pengaturan ini melibatkan kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola keuangan merupakan jenis layanan keuangan pendidikan; (5) Jenis layanan sarana dan prasarana yaitu perencanaan, pengadaan/pembelian, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan; penerapannya dilakukan berdasarkan perencanaan dan dilaksanakan secermat mungkin serta adanya pengawasan dari kepala sekolah; dan

(6) Partisipasi masyarakat jenisnya berupa layanan kepada masyarakat yang diwujudkan dalam kegiatan sosial, pembinaan, dan pendidikan serta membangun keunggulan sekolah untuk dikenal di masyarakat dengan pelibatan masyarakat.

Salah satu indikator mutu pendidikan jenis layanan manajemen sekolah  Keorganisasian dengan agenda rutinnya, ekstrakurikuler dengan pencapaian target dengan memajukan ekstrakurikuler  diantaranya ekstrakurikuler Pramuka, ekstrakurikuler dibidang keagamaan dan ekstrakurikuler dibidang olahraga, ekstrakurikuler  disamping sebagai wadah untuk mengembangkan potensi dan bakat siswa juga untuk mencetak prestasi yang dapat mengharumkan  nama sekolah.

Indikator selanjutnya partisipasi masyarakat jenisnya berupa layanan kepada masyarakat contohnya  disaat musim pandemi covid-19 banyak warga yang lalai memakai masker, kegiatan yang dilaksanakan pembagian masker gratis kepada pengguna jalan dan memberikan sosialisasi dan pemahaman cara memakai masker yang baik dan benar.

Agar pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang baik antar elemen yang ada di sekolah seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan juga komite sekolah dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Selain itu, pembentukan tim peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan harus sudah terbentuk dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Penulis adah guru SDN 4 Muryolobo