blank
Kapolres Magelang (tengah) memberikan penjelasan pengungkapan kasus psikotropika, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Satuan Narkoba, Polres Magelang, mengungkap penggunaan psikotropika. Barang terlarang itu ditemukan di rumah warga negara asing (WNA) berinisial RWSS di Dusun/Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, yang berhasil diungkap itu psikotropika jenis Mersi Valdimex 5 Riazepqm 5 miligram (mg) dan Riklona 2 Clonazepam 2 mg.

Dia yang didampingi Kasat Narkoba AKP Teguh Prasetyo dan Kasi Humas Iptu Muthohir menjelaskan, pada 26 November 2021 pukul 08.30 salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan yang dikirim ke Desa Sidomulyo. Dari informasi itu kemudian dilakukan
penyelidikan dan observasi lapangan menggunakan teknik dan taktik Kepolisian.

Pada 26 November sekitar pukul 10.00 Tim Sat Narkoba mendatangi rumah WNA yang beristrikan warga Sidomulyo. Polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT 6, RW 3, Desa Sidomulyo. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah kardus dengan lakban warna cokelat. Di kardus tertera penerimanya atas nama Sinta Dewi.

Dalam kardus itu berisi sebuah plastik transparan bertulisan Mersi yang berisi sembilan lembar/strip
Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 mg. Setiap strip berisi 10 butir dengan jumlah total 90 butir.

Selain itu sebuah plastik transparan berisi empat strip Riklona 2 Clonazepam 2 mg. Setiap strip berisi 10 butir dengan jumlah total 40 butir.

Polisi juga mengamankan sebuah handphone iPhone 12 warna abu-abu, dan sebuah iMac merk Apple warna silver

Hasil penyidikan polisi diketahui tersangka mendapatkan psikotropika itu dari akun jual beli online bernama HA.

Polisi tengah melacak penjual psikotropika melalui akun online itu.

Tersangka membeli barang terlarang itu dengan alasan mengidap depresi, insomnia dan paranoid. Tersangka mengaku tidak tahu kalau di Indonesia pemakaian obat tersebut secara ilegal dilarang. Dia membeli tanpa resep dokter.

Menurut Kapolres, sedang didalami pembelian obat terlarang itu sebatas dipakai sendiri atau dijual lagi. “Sebetulnya penjualan psikotropika melalui online itu dilarang. Kenapa ini bisa lolos sedang kami dalami,” jelas Kapolres.

Kasus itu akan diproses hukum di Indonesia. Tentang sudah berapa lama tersangka tinggal di Indonesia, Kapolres memberi kesempatan wartawan untuk bertanya kepada tersangka. Namun ketika ditanya sejak kapan tinggal di Candimulyo, tersangka tidak mau berkomentar. “No comment,” jawabnya.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Eko Priyono