blank
AKBP Wahyu Rohadi, Kapolresta Pekalongan didampingi Kasat Reskim AKP Achmad Sugeng, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di serambi Mapolresta Pekalongan, Selasa siang (30/11/2021). Foto : Dok Istw

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Demi membela kekasihnya yang dihina, seorang pemuda di Pekalongan, Jawa Tengah, nekat membacok dua orang sahabat yang rumahnya bersebelahan dan orang tua angkatnya yang mencoba untuk menghalangi.

Menurut Kapolresta Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, pelaku diketahui berinisial K (31) warga Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang sempat bersembunyi di wilayah Kabupaten Kendal dan berhasil dibekuk tim buser setelah pelariannya selama dua hari.

“Adapun korban penganiayaan K, yakni Slamet Bejo dan Susanto yang merupakan sahabatnya, serta Waryo yang merupakan orang tua angkatnya, yang terjadi pada 18 November lalu,” jelas Kapolresta Pekalongan didampingi Kasat Reskim AKP Achmad Sugeng, saat konferensi pers di serambi Mapolres, Selasa siang (30/11/2021).

Aksi nekad pelaku, lanjutnya, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Susanto, yang bersebelahan dengan rumah pelaku, dengan membawa dua senjata tajam di kedua tangannya. Waryo orang tua angkat pelaku yang mencoba menghalangi niat pelaku, langsung disabet dengan celurit.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membacok sahabatnya, Slamet Bejo dan kemudian mengejar Susanto yang akhirnya juga berhasil dianiaya.

“Usai menganiaya ketiga korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor tetangganya. Pelaku juga sempat membuang sepeda motor di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten. Pemalang, untuk menghilangkan barang bukti dan kemudian bersembunyi di wilayah Kabupaten Kendal,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Di hadapan penyidik, imbuhnya, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena dendam dengan kedua sahabatnya, karena sering menghina kekasihnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal penggelapan sepeda motor, pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Absa