SEMARANG (SUARABARU.ID) – Didik Agus Rofiyanto, warga Dukuh Luboyo Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, melapor ke kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Senin, (29/11/2021) lalu, tentang dugaan kecurangan dalam pelaksanaan lelang.
Dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Karman Sastro & Partner, yaitu Ahmad Rivan Nawawi,SH dan Sukarman S.H., M.H. Didik menganggap bahwa ada fakta-fakta hukum dalam persidangan yang menguatkannya untuk menyelesaikan pinjaman terhadap bank, telah diabaikan oleh hakim.
Dan gugatan banding diajukan oleh Didik, ke PTUN dengan nomer perkara No 66/G/2021/PTUN.SMG tertanggal 29 September 2021, untuk membatalkan proses lelang dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mega dengan nomer 57/Pdt.G/2021/PN.Pati, dengan didampingi oleh pengacaranya.
“Kami kalah dalam persidangan, karena hakim telah mengabaikan fakta hukum. Sehingga kami mengajukan banding,” kata Didik gusar.
Kegusaran tersebut disebabkan, karena Pengadilan Pati telah mengirimkan surat anmaning atau permintaan pengosongan rumah yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya.
Sebab, diketahui sebelumnya, sertifikat hak milik (SHM) No. 1248 miliknya, seluas 485meter persegi dan bangunan dua lantai yang terletak di Desa Bumiayu, Kecamatan Wedari Jaksa Kabupaten Pati, dijadikan jaminan utang di Bank Mega Cabang Pati.
Dan menurut Didik, terakhir kali, sisa denda dan pokok masih sekitar Rp 170 juta. Lalu setelah dikirim surat somasi dari Bank Mega mau di lelang, dirinya sudah berniat menyelesaikan hutang.
“Saya sudah pinjam koperasi sampai kecelakaan mengambil uang itu. Namun aneh atau janggal, karena Bank Mega merekomendasikan pelunasan melalui rekening pihak ketiga. Inipun saya turutin, sehingga teman saya Eka Kurniawati membuka buku tabungan Bank Mega sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Eh tahu tahu dapat undangan dari kepala desa, jika tanah saya sudah dilelang dan telah berganti nama menjadi Siti Juwariyah yang beralamat di Dukuh Badong Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus,” urai Didik.
Sukarman, salah satu kuasa hukum menuturkan, bahwa kliennya sudah melakukan upaya hukum banding ke PTUN dengan nomor perkara No 66/G/2021/PTUN.SMG tertanggal 29 September 2021, untuk membatalkan proses lelang dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mega dengan nomer 57/Pdt.G/2021/PN.Pati.
“Namun demikian, kedua perkara ini sedang tahap proses banding. Kita berharap, Komisi Yudisial melakukan monitoring terhadap proses peradilan ini,” harap Sukarman di kantornya, Rabu (1/12/2021).
Ada beberapa alasan, lanjutnya, kenapa penting Komisi Yudisial melakukan monitoring, sebab pertama, ada banyak alat bukti yang terungkap dalam fakta persidangan yang tak dianggap oleh majelis hakim yang menguatkan, bahwa kliennya punya keinginan untuk menyelesaikan pinjaman.
“Kedua, Bank Mega tak dapat membuktikan bahwa sisa hasil lelang diberikan klien kami, inilah unsur perbuatan melawan hukumnya,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Ahmad Rifan Nawawi, seharusnya hakim PN Pati belajar pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/TUN/2021. “Dalam perkara Mbah Sumiatun yang kami tangani, PN Demak tidak terburu buru melakukan eksekusi, karena upaya hukum lain pada saat itu sedang berproses. Terbukti, perkara gugatan pembatalan lelang No 487/Pdt.G/2020/PT.Smg dikabulkan. Untuk itulah PN Pati seharusnya tak buru buru melakukan eksekusi sebelum proses banding PTUN dan banding Perdata dalam perkara klien kami inkrah,” ungkapnya.
Absa